Pemkab Tutup Tambang Sirtu Dekat Danau

Kamis, 29 Mei 2014 - 20:01 WIB
Pemkab Tutup Tambang Sirtu Dekat Danau
Pemkab Tutup Tambang Sirtu Dekat Danau
A A A
PASURUAN - Diduga melanggar izin usaha pertambangan (IUP), Pemkab Pasuruan menutup lokasi pertambangan galian pasir batu (sirtu) di dekat Danau Ranu Grati, Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati.

Selain menutup, Pemkab juga mewajibkan kepada CV Dua Jaya, pengusaha tambang untuk memulihan bekas galian diluar wilayah ijin usaha pertambangan seluas 2,5 hektar.

Bos galian sirtu ini sebenarnya mengantongi IUP Operasional Produksi (OP) seluas 11 hektar pada empat hari sebelum Bupati Pasuruan Dade Angga lengser dari jabatannya yakni 4 Juli 2013. Namun saat memulai penambangan, mereka justru melakukan operasionalnya di luar wilayah izin usaha penambangan (WIUP).

Setelah praktik ilegal dihentikan Satpol Pamong Praja Pemkab Pasuruan, pada 5 Mei 2014, aktifitas penambangan dialihkan ke lokasi WIUP. Hanya saja, aktifitas penambangan ini masih saja tidak sesuai dengan teknis dan prosedur penggalian. Sehingga Dinas Pengairan dan Pertambangan mengeluarkan surat penghentian kegiatan IUP CV Dua Jaya.

Kepala Satpol Pamong Praja Pemkab Pasuruan, Anang Syaiful, menyatakan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas penghentian penambangan sirtu yang berada diluar WIUP. Seiring berpindahnya aktifitas penambagan ke lokasi WIUP, kewenangan penghentian berada di dinas teknis Dinas Pengairan dan Pertambangan.

"Kami sudah memasang police line dan papan peringatan tentang lokasi penambangan yang tidak memiliki ijin," kata Anang Syaiful.

Dalam surat penghentian kegiatan IUP yang dikeluarkan Kepala Dinas Pengairan dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib, praktik ilegal tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerusakan kawasan lindung Danau Ranu Grati. Sementara pajak batuan dan mineral bukan logam CV Dua Jaya tidak sesuai dengan volume yang ditambang.

Atas dasar itu, Dinas Pengairan dan Pertambangan menghentikan kegiatan operasi produksi kecuali untuk kepentingan pemulihan lingkungan lahan pertambangan diluar maupun didalam wilayah IUP dengan tidak melakukan perusakan lingkungan. Apabila dalam tempo 90 hari tidak melakukan bertanggung jawab dan melakukan pemulihan lahan, maka IUP CV Dua Jaya akan dicabut.

Bos CV Dua Jaya, Nurkholis, mengungkapkan, pihaknya akan meminta klarifikasi atas penghentian operasional tambang secara sepihak. Menurutnya, pada awal IUP Eksplorasi diterbitkan Januari 2013, lahan tambang yang bisa dieksplorasi mencapai luasan 13,5 hektare. Setelah dilakukan kajian tim gabungan, Pemkab Pasuruan menerbitkan IUP OP, 4 Juli 2013 hanya seluas 11 hektar.

Hanya saja saat menerbitkan IUP OP, Pemkab Pasuruan tidak menunjukkan batasan lahan mana saja yang dilarang maupun diperbolehkan. Sehingga pengusaha tambang tetap melakukan aktifitas produksi diareal lahan yang telah di eksplorasi. Surat pemberitahuan tentang batas lahan, baru dikeluarkan Pemkab Pasuruan pada Februari 2014.

"Kami sudah menghentikan penambangan setelah ada klarifikasi tentang tapal batas yang dilarang diproduksi. Kami juga mengupayakan pemulihan lahan yang terlanjur ditambang. Ini hanya masalah miskomunikasi yang sebenarnya berawal dari rekomendasi Pemkab Pasuruan yang terbit justru setelah kami menambang," kata Nurkholis. arie yoenianto
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8029 seconds (0.1#10.140)