Cabup Garut kalah punya waktu 3 hari gugat ke MK

Selasa, 26 November 2013 - 17:20 WIB
Cabup Garut kalah punya waktu 3 hari gugat ke MK
Cabup Garut kalah punya waktu 3 hari gugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar mempersilakan dua pasangan calon bupati (Cabup) di Pilkada Garut putaran kedua untuk melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila merasa ada kecurangan.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jabar Agus Rustandi mengatakan, waktu yang diberikan untuk melapor ke MK adalah tiga hari dari penetapan cabup terpilih.

"Lewat dari itu, tidak akan bisa ada gugatan. Batas waktu tiga hari ini sudah ditetapkan dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu," kata Agus saat ditemui di Garut, Selasa (26/11/2013).

Menurut Agus, biasanya hal yang dilaporkan oleh pasangan calon ke MK ini terkait rekapitulasi suara dan penetapan cabup terpilih. Setiap masing-masing pasangan calon, sambung Agus, diberi kebebasan untuk melaporkan masalah ini ke MK.

"Biasanya, proses ke MK itu perselisihan hasil pemilu. Yang digugat umumnya hasil penetapan pilkada," ujarnya.

Sejauh ini, kata Agus, pihaknya belum menerima informasi adanya calon yang akan melapor ke MK.

"Sejauh ini belum ada informasi. Kita semua masih fokus ke proses rekapitulasi suara di KPUD Garut," ucapnya.

Pada Pilkada Garut putaran kedua, dua pasangan calon yang bertarung adalah pasangan nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin (AKUR), dan pasangan nomor urut 8, Rudy Gunawan-Helmi Budiman. Sebelumnya, kedua pasangan ini sama-sama mengklaim telah memenangi Pilkada Garut putaran kedua.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5912 seconds (0.1#10.140)