Tana Toraja marak tambang galian C liar

Selasa, 12 November 2013 - 01:08 WIB
Tana Toraja marak tambang galian C liar
Tana Toraja marak tambang galian C liar
A A A
Sindonews.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tana Toraja akan menertibkan seluruh aktivitas tambang galian C liar. Penertiban bukan hanya dilakukan terhadap tambang milik perusahaan, tetapi juga tambang galian C ilegal yang digarap masyarakat umum.

“Kami tidak ingin potensi daerah ini digarap penambang liar, sehingga harus ditertibkan. Yang akan kami tertibkan adalah tambang yang tidak memiliki izin,” ujar Kepala Distamben Kabupaten Tana Toraja Yohanis Kundang, di Makale, Senin (11/11/2013).

Ditambahkan dia, hampir sebagian besar pemilik tambang galian C yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja tidak membayar kewajibannya kepada pemerintah setempat, karena mereka tidak memiliki izin resmi.

Tambang galian C yang tidak memiliki izin menjadi fokus Distamben Tana Toraja untuk ditertibkan. Hanya saja, saat ini Distamben masih kesulitan untuk menertibkan tambang galian C ilegal, karena masih menunggu ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang pertambangan bahan galian non logam.

Distamben kabupaten Tana Toraja mencatat, sedikitnya ada 30 lokasi penambangan galian C yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja baik yang dikelolah secara individu, kelompok masyarakat, maupun perusahaan.

Pada umumnya, tambang galian C di Tana Toraja berada di daerah sungai, berupa tambang pasir dan di daerah perbukitan, berupa tambang batu gunung/kapur. Ditargetkan, penerapan izin pertambangan untuk semua bahan galian C akan diberlakukan mulai awal tahun 2014.

Jika pemilik atau pengelola tambang tidak mengantongi izin pertambangan dari pemerintah, siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas penambangan, baik di wilayah aliran sungai, maupun di perbukitan.

“Kami masih menunggu perda pertambangan non logam selesai dikonsultasikan ke Pak Gubernur. Sebab, aturan itu akan kami jadikan dasar untuk penerbitan izin pertambangan galian C,” terangnya.

Mantan staf ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tana Toraja itu mengatakan, izin pertambangan yang akan diterbitkan pemerintah untuk pemilik atau pengelola tambang galian C mengatur batasan lokasi, batasan kedalaman penggalian, maupun batasan volume galian yang diizinkan untuk diangkut.

Dia mencontohkan, aktivitas penambangan pasir di bantaran sungai dilarang berada di dekat jembatan atau jalan, serta tidak tidak boleh menggunakan alat berat satu meter dari dasar sungai.

“Penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan galian C juga diatur dalam perda pertambangan non logam. Jika perda itu sudah diberlakukan dan ada pemilik tambang yang melanggar akan ditertibkan,” terangnya.

Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) kabupaten Tana Toraja, Rasyid Mappadang menyatakan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang galian C cukup besar. Namun, potensi itu hanya dimanfaatkan oleh oknum penggarap tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, keberadaan tambang galian C ilegal yang ada di sungai dan di gunung bisa mengancam kelestarian lingkungan di daerahnya. “Kami berharap, pemerintah segera bertindak tegas terhadap semua aktivitas tambang galian C ilegal,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7690 seconds (0.1#10.140)