Anggota KPU Kudus miliki KTP ganda

Rabu, 06 November 2013 - 11:41 WIB
Anggota KPU Kudus miliki KTP ganda
Anggota KPU Kudus miliki KTP ganda
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah didesak segera mencopot komisioner KPU Kabupaten Kudus periode 2013-2018 Eko Yuniarto, karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.

Dia dinilai melanggar tertib administrasi kependudukan, yang menjadi pondasi penting dalam penyelenggaran pemilu.

Wakil Ketua DPRD Kudus Nur Khabsyin mengatakan, Eko Yuniarto diduga kuat mempunyai KTP ganda. Sebab di satu sisi, yang bersangkutan memiliki KTP dengan alamat Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kudus, sesuai dengan yang tertera dalam elektronik KTP miliknya.

Dia juga memiliki KTP dengan alamat Desa Surodadi RT 2/RW1, Sayung Demak. Bahkan, berbekal KTP itu, Eko sempat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sayung, Demak, saat Pilgub Jateng 2013.

Dia juga sempat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan alamat KTP Demak.

Menurut Khabsyin, dugaan pelanggaran tertib kependudukan yang dilakukan oleh anggota KPU Kudus itu harus diusut tuntas. Selaku penyelenggara pemilu, mestinya yang bersangkutan memberi contoh yang baik kepada warga. Misalnya dengan langkah tertib administrasi kependudukan. Bukan bertindak sebaliknya.

"Harus segera ada tindakan nyata. Sebab pelanggaran yang dilakukan sudah menyangkut masalah etik. Kudus bisa merekomendasikan ke KPU Provinsi Jateng agar segera memberhentikan Eko Yuniarto," kata Khabsyin, kepada wartawan, di Kudus, Rabu (6/11/2013).

Beberapa hari lalu, Komisi A DPRD Kudus berkunjung ke Sekretariat KPU Kudus untuk menanyakan persoalan ini. Dan berdasar hasil pengkajian terhadap berbagai data dari sejumlah sumber, ternyata unsur pelanggaran yang dilakukan Eko Yuniarto memang kuat.

Eko Yuniarto diketahui menjabat sebagai anggota BPD Desa Gondang Manis Kudus dan pada saat yang sama dia menjadi Ketua PPK di Sayung, Demak. "Ini fakta. Jika dia memang memiliki identitas ganda dan berdomisili di dua tempat berbeda kabupaten,” jelas politikus PKB ini.

Terkait persoalan ini, Pimpinan DPRD Kudus akan memanggil tiga instutusi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan KTP ganda yang dimiliki Eko Yuniarto. Tiga institusi yang akan dipanggil adalah Pemerintah Desa Gondang Manis, KPU, dan Panwaslu Kudus.

"Kita harapkan Panwaslu Kudus juga segera bertindak dengan melaporkan ke pihak kepolisian karena ini menyangkut pelanggaran pidana," harapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Eko Yuniarto enggan berbicara banyak soal kasus dugaan KTP ganda yang membelitnya. Eko mengakui jika dia sudah melakukan perekaman e-KTP Kudus pada Oktober 2012. Namun karena prosesnya lama, akhirnya dia pun mempertahankan KTP manual miliknya yang beralamat di Demak.

Berbekal itu pula, dia akhirnya menjabat sebagai Ketua PK Demak saat Pilgub Jateng, pada Mei 2013. Dan Juni 2013, dia mendaftar sebagai calon anggota KPU Jateng, juga berbekal KTP Demak.

Namun, pada September 2013, e-KTP Kudus miliknya sudah terbit. Akhirnya dia pun mengundurkan diri sebagai Ketua PPK Sayung Demak. Saat ditanya dengan KTP apa saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kudus, pada Agustus 2013 lalu, padahal pada saat yang sama dia juga masih memegang KTP Demak, Eko enggan menjawab.

Dia hanya menegaskan, jika saat ini, dirinya cuma memiliki satu e-KTP. “Jadi sekarang ini saya warga Kudus. E-KTP saya juga dari Kudus,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6321 seconds (0.1#10.140)