Enam ton solar ilegal diamankan Polrestabes Makassar

Senin, 30 September 2013 - 18:00 WIB
Enam ton solar ilegal diamankan Polrestabes Makassar
Enam ton solar ilegal diamankan Polrestabes Makassar
A A A
Sindonews.com - Gabungan penyidik Polrestabes Makassar dan Polsekta Manggala menyita sedikitnya enam ton atau 6.000 liter bahan bahar minyak (BBM) ilegal, Senin (30/9/2013).

Ribuan liter BBM jenis solar tersebut diamankan di Jalan Antang Jaya Blok B No 10 Kecamatan Manggala. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam empat unit kendaraan truk, yang terparkir di depan salah satu rumah warga.

Keempat truk tersebut masing-masing bernopol DD 9490 AP, DD 9874 OU, DD 9821 AU, DD 9801 OV milik PT Pelita Sejahtera.

"Kami masih dalami peruntukan ribuan liter BBM yang diduga ilegal ini. Yang jelas, BBM ini kami sita dari dua unit mobil tangki dan dua truk boks," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja.

Menurut Wisnu, keempat truk yang memuat BBM ilegal ini diamankan saat petugas melakukan patroli di sekitar wilayah Manggala.

Saat melalui Jalan Antang Raya, penyidik curiga terhadap beberapa warga yang mengangkut jeriken di sekitar truk yang terparkir itu.

"Saat diperiksa, kita temukan ribuan liter BBM yang tidak disertai surat izin pengangkutan dari instansi berwenang," katanya saat memberikan keterangan pers.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hingga kini BBM dan empat unit truk tersebut disita di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Endro menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ribuan liter BBM ini dibeli di sebuah SPBU di Jalan Hatta Makassar.

Namun pihaknya masih menelusuri peruntuhan BBM tersebut hingga dimasukkan ke dalam puluhan jeriken.

"Masih kita selidiki peruntukannya, apakah mau dijual ke pabrik atau bagaimana. Karena dari saksi yang diriksa, mereka hanya diperintahkan mengantar truk itu," katanya terpisah.

Hingga sore ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dalam kasus ini. Masing-masing merupakan sopir dari truk tersebut.

Polisi juga akan memanggil beberapa pemilik PT Pelita Sejahterah untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan polisi.

Jika terbukti, Polrestabes Makassar akan menjerat Undang-Undang No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3874 seconds (0.1#10.140)