Kejari Waingapu selidiki ijazah palsu PNS

Rabu, 07 November 2012 - 08:49 WIB
Kejari Waingapu selidiki ijazah palsu PNS
Kejari Waingapu selidiki ijazah palsu PNS
A A A
Sindonews.com - Kasus penggunaan ijazah palsu yang terjadi dalam penerimaan dan testing Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sumba Timur pada tahun 2010 silam kini terus bergulir. Berkas Nurlela dan Supriadin yang menjadi tersangka dalam kasus ini telah tiba dan dicermati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu.

Kejakasaan Negeri (Kejari) Waingapu Carlos De Fatima melalui Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari, Fredrix Bere mengatakan kepastian penerimaan berkas dua PNS yang sempat menjalani tugas sebagai guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada dua kecamatan berbeda di Kabupaten Sumba Timur.

“Hingga kini kami masih mempelajari berkasnya.Adapun berkasnya telah masuk kesini sejak 29 Oktober lalu, hingga sampai saat ini tim kami masih mencermati sejauh mana petunjuk kami sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik. Karena yang lalu telah masuk ke sini dan telah kami tetapkan berkasnya P19,” ungkap Fredrix menjelaskan kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).

Sehubungan dengan adanya penilaian sejumlah kalangan tekrait kasus ini terkesan lamban dituntaskan, lebih jauh ditandaskan Fredrix, pihaknya tetap terbuka untuk dikritisi dan terus menaruh harapan media dan masyararakat agar terus bisa membantu dengan memantau dan mengawal penaganan kasus ini.

“Terkait kasus ini saya harapkan rekan-rekan media juga masyrakat pada umumnya bisa terus pantau dan kawal kasus ini. Kejari juga telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum unutk menangani kasus ini, saya sendiri adalah sebagai salah satu Jaksa penuntut di kasus ini. Tidak ada niat kami untuk melambatkan proses hokum kasus ini. Kami malah ingin ini tuntas secepatnya. Namun tentunya kelengkapan berkas sesuai petunjuk kami kepada penyidik Polres juga harus bisa cepat dilengkapi,” pungkasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4804 seconds (0.1#10.140)