Polda Jateng Bentuk Tim Khusus Buru Dua Napi Nusakambangan

Senin, 23 Januari 2017 - 17:49 WIB
Polda Jateng Bentuk Tim Khusus Buru Dua Napi Nusakambangan
Polda Jateng Bentuk Tim Khusus Buru Dua Napi Nusakambangan
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden kaburnya dua narapidana Lapas Batu Nusakambangan, Senin (23/1/2017). Langkah ini sebagai bagian dari penyelidikan petugas untuk mengusut insiden yang terjadi Sabtu pekan lalu itu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut termasuk memburu keberadaan dua napi itu.

"Tim dari Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Umum sampai saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Condro saat menyampaikan keterangan pers di Lobi Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (23/1/2017).

Dua napi yang kabur itu adalah Syarjani Abdullah, (39), warga asli Aceh, alamat domisili terakhir di Jalan Asem RT 01/RW 02, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan M Husein (44), alamat di Punti Matangkuli, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Syarjani adalah terpidana 15 tahun penjara, sementara Husein terpidana seumur hidup.

"Kami juga kirim foto DPO, berkoordinasi dengan Polda Aceh. Mengingat dua napi yang kabur itu asli Aceh," lanjutnya.

Polda Jateng Bentuk Tim Khusus Buru Dua Napi Nusakambangan


Selain menyelidiki dan memburu keberadaan dua napi yang kabur itu, Condro menyebut pihaknya melakukan pengetatan pengawasan dan pengamanan di sekitar perairan Nusakambangan. Pengetatan pengamanan dilakukan juga di penyeberangan Wijaya Pura. Petugas Polisi Perairan melakukan penyisiran dan patroli di perairan sekitar Nusakambangan.

"Kami mengimbau agar mereka (dua napi yang kabur) untuk menyerahkan diri," tegas Condro.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono menegaskan pihaknya juga sedang mengusut tuntas insiden dua napi yang kabur tersebut. Jika ditemukan bukti kuat keterlibatan oknum sipir, akan ada sanksi tegas yang dijatuhkan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4670 seconds (0.1#10.140)