IPW: Kasus Ketua RT Jadi Tersangka Tak Perlu Ditangani Mabes Polri

Rabu, 28 September 2016 - 03:30 WIB
IPW: Kasus Ketua RT Jadi Tersangka Tak Perlu Ditangani Mabes Polri
IPW: Kasus Ketua RT Jadi Tersangka Tak Perlu Ditangani Mabes Polri
A A A
SEMARANG - Indonesian Police Watch (IPW) Jawa Tengah meminta Polri menjadi mediator terkait kasus yang dialami Ketua RT 2/2, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat Ong Budiono. Sang Ketua RT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Setiadi Hadinata.

Penasihat IPW Jawa Tengah Mahfudz Ali mengatakan, kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara damai dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum. “Harus ada pihak ketiga yang menjadi mediator antara dua belah pihak yang berselisih itu. Mabes Polri seharusnya bisa menjadi mediator bukan justru memperbesar kasus itu hingga menetapkan Ong Budiono sebagai tersangka,” kata Mahfudz, Selasa, 27 September 2016 kemarin.

Menurut Mahfudz, kasus antara Ong Budiono dengan Setiadi Hadinata itu terjadi karena kedua belah pihak tidak mampu mengendalikan emosi masing-masing. “Ini kasus sepele, namun karena ego masing-masing pihak yang merasa benar dan tidak mau mengalah akhirnya diperbesarkan. Saya sendiri kecewa dan sangat menyayangkan kenapa sampai Mabes Polri harus turun tangan menangani ini,” ujarnya.

Sebagai institusi tertinggi di lingkungan kepolisian, Mabes Polri lanjut Mahfudz sebenarnya dapat menolak laporan tersebut. Mabes dapat memerintahkan jajaran kepolisian tingkat bawah seperti Polsek Semarang Barat atau Polrestabes Semarang menangani kasus itu. “Eman-eman (sangat disayangkan) kalau kasus ini dilanjutkan, energi Mabes Polri cukup terkuras jika harus menangani perkara semacam ini yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat paling bawah,” tegasnya.

Menurut Mahfudz, dibawanya kasus Ong Budiono dan Setiadi Hadinata ke ranah hukum dapat membuat nilai kekerabatan, kebersamaan, kegotongroyongan antara warga jadi ternoda. Seharusnya lanjut dia, ruang untuk komunikasi antara kedua belah pihak tetap terbuka lebar dan masing-masing mau membuka diri.

Dia menambahkan, saat ini momen paling pas untuk islah. Sebelum kasus ini ditangani hakim di pengadilan, masih ada ruang untuk berdamai. Sebab jika sudah masuk ke ranah pengadilan, maka hukum acara pengadilan harus dipatuhi dan sudah kecil kemungkinan untuk berdamai.

“Saran saya, kedua belah pihak harus membuka diri untuk berdamai dan harus ada pihak ketiga dalam hal ini Kepolisian hadir sebagai mediator yang mengupayakan kasus ini berakhir damai,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Johan Rifai mengatakan, seharusnya persoalan itu selesai dengan cara musyawarah dan tidak perlu dibesar-besarkan hingga ke ranah hukum. “Komunikasi yang baik, musyawarah dan saling memahami adalah hal yang harus ditonjolkan dalam hidup bermasyarakat. Seharusnya kasus seperti ini sudah selesai di tingkat RT atau paling tinggi RW, tidak perlu sampai ke Mabes,” katanya.

Johan mengatakan, dibawanya kasus ini hingga Mabes Polri membuktikan jika kedua orang tersebut bukan orang sembarangan. Keduanya dipastikan memiliki orang dalam sehingga saling beradu kekuatan.

“Kalau sudah ranahnya seperti ini, kami tidak bisa apa-apa. Coba saat awal masalah mengadu ke Dewan, pasti akan kami bantu penyelesaiannya dan memfasilitasi. Kalau sudah seperti ini, kami hanya bisa menyesalkan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap warga Kota Semarang terus menjalin kerukunan antar warga. Jika ada perselisihan, harus diselesaikan dengan cara musyawarah agar tidak merugikan satu sama lainnya. “Saya harap pertemuan warga di tingkat RT dapat dimaksimalkan. Jika ada masalah apapun itu, harus diselesaikan dengan cara musyawarah sesuai adat istiadat serta budaya ketimuran. Jangan sewenang-wenang dalam menyelesaikan masalah meskipun memiliki kekuatan untuk melakukan hal itu,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ong Budiono, Ketua RT 2/2 Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Penetapan tersangka itu dilakukan atas laporan dari salah satu warga pendatang, Setiadi Hadinata yang merasa diancam dan diperas karena adanya penarikan uang iuran RT kepada pihaknya dengan total sebesar Rp6,5 juta.(Baca: Ketika Iuran RT Berujung ke Mabes Polri)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5498 seconds (0.1#10.140)