3 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Curas Diringkus Polisi Muratara

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:05 WIB
loading...
3 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Curas Diringkus Polisi Muratara
Effendi (59) warga Kampung V Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak berkutik saat ditangkap Tim Satrekrim Polres Muratara. Foto SINDOnews
A A A
MURATARA - Effendi (59) warga Kampung V Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak berkutik saat ditangkap Tim Satrekrim Polres Muratara. Effendi ditangkap karena aksi kejahatannya pada 5 Maret 2021 dan sempat menjadi buronan selama 3 tahun.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, tim Satreskrim telah berhasil mengamankan satu dari lima tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).
“Tersangka kita tangkap di rumahnya Kampung V Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (14/6/2023), selanjutnya diamankan di Mapolres Muratara,” kata Sofian, Sabtu (17/6/2023).



Diketahui aksi kejam tersangka dan kawanannya terjadi pada 5 Maret 2021 lalu. Saat itu korban Sugeng selaku asisten dan saksi Enheriadi PK (penjaga keamanan) melakukan patroli di sekitar Blok F PT Mas Agro Pratama(MAP) di Desa Embacang Baru Ilir, Kecamatan Karang Jaya.

Saat itu korban dan rekannya melihat orang sedang melangsir buah dari lahan PT MAP. Melihat aksi itu korban dan rekannya Enheriadi mendatangi lokasi tersebut. Setelah itu korban menghidupkan senter ke arah kelima kawanan pencuri itu. Lalu salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) mengarahkan ke korban Sugeng dan ditembakan dua kali.

“Rekan korban yang pada saat itu ikut merasa ketakutan langsung lari mencari pertolongan. Namun saat datang lagi di TKP korban sudah meninggal dunia,” katanya.

Setelah sempat buron selama tiga tahun, satu dari kelima kawanan pencuri ini berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara.

“Untuk tersangka akan kita dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Disertai Dengan Kekekarasan,” pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5529 seconds (0.1#10.140)