Nekat Tiduri Anak Brimob, Bima Langsung Diciduk Polisi
A
A
A
MOJOKERTO - Seorang mahasiswa salah satu universitas negeri di Surabaya, nekat meniduri gadis yang baru dikenalnya di jejaring sosial Facebook. Usai ditiduri, gadis malang itu ditinggal di pinggir jalan.
Mahasiswa cabul ini diketahui bernama Bima Wahyu Aditiya, warga Desa Padi, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa semester V di Fakultas Pendidikan Olahraga dan Keguruan.
Saat digelandang ke kantor polisi ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, pelaku tampak malu dan menundukan kepala. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah meniduri korban.
Pelaku menceritakan, dirinya mengenal korban baru sebulan melalui media sosial. Korban merupakan anak anggota Brimob Polda Jatim, warga Seduri, Kecamatan Mojosari. Saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Sejak berkenalan di Facebook, pelaku dan korban kerap bertemu. Mereka kemudian bersepakat untuk pergi liburan, mengisi waktu libur sekolah, dengan menginap di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dengan menginap hanya berdua saja, mereka kemudian melakukan perbuatan mesum. Perbuatan itu dilakukan dua kali. Namun, entah kenapa usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku malah meninggalkan korban di jalan.
Merasa dicampakkan, korban kemudian melapor ke bapaknya yang merupakan anggota polisi. Laporan korban langsung diterima dan pelaku langsung diciduk polisi, lengkap dengan semua barang bukti, seperti pakaian.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam akan dikeluarkan dari kampusnya.
Mahasiswa cabul ini diketahui bernama Bima Wahyu Aditiya, warga Desa Padi, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa semester V di Fakultas Pendidikan Olahraga dan Keguruan.
Saat digelandang ke kantor polisi ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, pelaku tampak malu dan menundukan kepala. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah meniduri korban.
Pelaku menceritakan, dirinya mengenal korban baru sebulan melalui media sosial. Korban merupakan anak anggota Brimob Polda Jatim, warga Seduri, Kecamatan Mojosari. Saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Sejak berkenalan di Facebook, pelaku dan korban kerap bertemu. Mereka kemudian bersepakat untuk pergi liburan, mengisi waktu libur sekolah, dengan menginap di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dengan menginap hanya berdua saja, mereka kemudian melakukan perbuatan mesum. Perbuatan itu dilakukan dua kali. Namun, entah kenapa usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku malah meninggalkan korban di jalan.
Merasa dicampakkan, korban kemudian melapor ke bapaknya yang merupakan anggota polisi. Laporan korban langsung diterima dan pelaku langsung diciduk polisi, lengkap dengan semua barang bukti, seperti pakaian.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam akan dikeluarkan dari kampusnya.
(san)