Guru yang Cubit Anak Tentara Dituntut Enam Bulan Penjara

Kamis, 14 Juli 2016 - 13:43 WIB
Guru yang Cubit Anak Tentara Dituntut Enam Bulan Penjara
Guru yang Cubit Anak Tentara Dituntut Enam Bulan Penjara
A A A
SIDOARJO - Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo, Sidoarjo yang didakwa memukul dan mencubit anak TNI dituntut Jaksa 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp500.

Tuntutan jaksa dari Kejari Sidorajo itu dibacakan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016).

Meski sudah dilakukan mediasi dan sudah mencapai kata sepakat untuk berdamai antara pihak Samhudi sebagai terdakwa dan Serka TNI Yuni Kurniawan selaku ayah korban, namun agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo terus berlanjut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Priyo Utomo tetap akan meakukan pembelaan atau pledoi dan bersikukuh akan meminta pembebasan kliennya karena fakta persidangan yang diajukan jaksa tidak memenuhi unsur.

"Kita akan mengajukan pembelaan karena fakta-fakta sidang yang diajukan jaksa tidak memenuhi unsur," ujar Priyo.

Sidang akhirnya dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tima penasehat hukum terdakwa.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5042 seconds (0.1#10.140)