Ayah Pemerkosa Putri Kandung hingga Melahirkan Ditetapkan Tersangka

Selasa, 17 Mei 2016 - 13:04 WIB
Ayah Pemerkosa Putri Kandung hingga Melahirkan Ditetapkan Tersangka
Ayah Pemerkosa Putri Kandung hingga Melahirkan Ditetapkan Tersangka
A A A
MAMASA - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mamasa, Sulawesi Barat, pelaku pemerkosaan seorang anak kandung hingga melahirkan akhirnya ditetapkan tersangka.

Adalah Buntu Langgi (40), warga Dusun Talambai, Desa Tawalian Timur, Kecamatan Mambi, yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri hingga melahirkan, pada 7 Mei 2016.

Usai menjalani pemeriksaan intensif aparat di Mapolres Mamasa, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.

Dalam pemeriksaan polisi, diketahui pelaku memperkosa putri kandungnya sejak korban berusia 13 tahun. Saat ini, usia korban telah mencapai 17 tahun.

Aksi pemerkosaan dilakukan selama hampir lima tahun itu membuat korban hamil dan melahirkan. Yang menyedihkan, aksi bejat pelaku baru diketahui setelah korban melahirkan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Ardianysa, tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

"Modusnya perbuatan dilakukan saat kondisi rumah sepi, di mana tersangka memanpaatkan kesempatan saat ibu korban tengah ke pasar yang jaraknya jauh," katanya, Senin (17/5/2016).

Kasus ini terungkap atas laporan dari keluarga korban yang curiga, di mana korban melahirkan namun tidak memiliki suami ataupun kekasih. Atas perbuatannya tersebut, korban mengalami trauma.

Tidak hanya itu, korban juga terpaksa berhenti dari sekolahnuya lantaran malu menjadi bahan omongan guru dan teman-teman di sekolahnya. Korbanpun terpaksa diungsikan dari rumahnya.

Akibat perbuatan ini tersangka akan dijerat pasal tentang pemerkosaan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3152 seconds (0.1#10.140)