Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan Beromzet Rp1,5 Miliar

Selasa, 09 Februari 2016 - 20:30 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan Beromzet Rp1,5 Miliar
Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan Beromzet Rp1,5 Miliar
A A A
MAGELANG - Polres Magelang Kota melakukan penggerebekan pabrik minuman keras (miras) oplosan beromzet Rp1,5 miliar per bulan di Kampung Tidar Krajan RT 04 RW 09, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Usai penggerebekan Polres Magelang Kota, melakukan penahanan terhadap pemilik pabrik tersebut, Yuli Winanto (49) asal Surakarta. Penyidik juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui peredaran miras oplosan tersebut.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat 5 Februari usai Salat Jumat dengan sangat rahasia. Bahkan, saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto, tersebut sempat terkecoh karena pemiliknya mengelabui lokasinya.

Namun demikian, petugas yang terpaksa naik di lantai 2, melihat lahan kosong di sebelahnya dijadikan lokasi pengoplosan miras ini.

Sekadar diketahui di kampungnya, pemilik pabrik Yuli, dikenal sebagai dermawan. Diduga sikap dermawan yang ditunjukan untuk menutupi perbuatan dan dari hasil miras oplosan tersebut. Namun demikian, akhirnya petugas menemukan miras oplosan.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto mengatakan, dalam pengerebekan yang dilakukan secara mendadak dan rahasia tersebut berhasil menyita ratusan miras baik buatan pabrik maupun miras oplosan serta peralatan dan bahan-bahan oplosan.

Penggerebekan tersebut dilangsungkan bukan karena adanya kasus miras oplosan yang menewaskan korban di Sleman, namun telah menjadi atensinya.

“Sempat terjadi pengelabuhan baik dari saksi maupun yang bersangkutan. Namun berkat kejelian dari petugas kami, miras oplosan tersebut dapat dibongkar,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto saat jumpa pers, Selasa (9/2/2016).

Menurut Edi, lokasi tersebut berada di tengah-tengah masyarakat dan ironisnya lagi dekat salah satu tempat ibadah yang ada di kampung tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengoplosan miras tersebut telah berjalan bertahun-tahun lalu.

“Dari informasi yang kami dapat, aktivitas produksi miras oplosan ini sudah cukup lama. Tapi, tersangka mengaku baru berjalan setahun ini dengan omzet Rp1,5 miliar per bulan. Di kampung setempat, tersangka dikenal orang yang dermawan,” kata Edi di dampingi Wakapolres Kompol Muh Imron dan Kasat Reskrim AKP I Wayan Suhendar.

Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti 261 botol miras oplosan jenis anggur merah, 263 botol oplosan anggur putih, 30 botol coca cola berisi miras oplosan dan 7 botol vodka.

Selain itu, diamankan pula miras pabrikan meliputi 77 botol jenis wiski, 80 vodka, 180 anggur merah dan 35 botol bir.

Diamankan pula beberapa botol alkohol murni berkadar 95% , pewarna, coca cola dan peralatan untuk mengoplos miras. Sedangkan harga jual miras oplosan eceran per botol berkisar antara Rp25.000 sampai Rp35.000.

Pihaknya menduga kegiatan pengoplosan miras tersebut ada oknum yang membackinginya. Namun demikian, pihaknya dengan tegas akan menindak bila ada oknum baik anggota Polri maupun satuan lainnya yang berada di belakang pabrik miras tersebut.

“Meskipun itu anggota Polri sendiri, saya tidak peduli, pasti akan saya libas. Sebab, miras merupakan akar masalah dari terjadinya tawuran, perkelahian, penganiayaan dan tindakan kriminal lainnya,” katanya.

Sementara itu, AKP I Wayan Suhendar menambahkan, tersangka Yuli dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 142 Junto Pasal 91 ayat 1, UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Junto 8 ayat 1 huruf a dan e, UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk UU Pangan ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, sedangkan UU Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. “Kami saat ini masih mengembangkan kasusnya,” kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5165 seconds (0.1#10.140)