Ditpol Air Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Malaysia

Sabtu, 09 Januari 2016 - 17:26 WIB
Ditpol Air Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Malaysia
Ditpol Air Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Malaysia
A A A
MEDAN - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap kapal yang mengangkut 33 orang penumpang di perairan Selatan, Kuala Sei Udang, Asahan, Sabtu (9/1/2016).

Kapal dengan Nomor Lambung GT.10 No.7128 yang di nahkodai Putra Arianda (30), warga Jalan Sei Ciulan, Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai itu rencananya akan membawa 33 orang tersebut ke Malaysia untuk dipekerjakan secara illegal.

"Penumpang kapal itu rencananya akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan secara illegal. Makanya diangkut juga secara illegal," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf.

Dari hasil pemeriksaan, masih kata dia, nahkoda kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin berlayar. Sehingga dianggap illegal dan langsung diamankan di Mako Ditpol Air Polda Sumut untuk pemeriksaan dan pengembangan.

"Saat ditangkap, nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen pelayaran. Apalagi, para penumpangnya akan dipekerjakan secara illegal di negara tetangga. Makanya kita mengamankan kapal berikut penumpanya untuk proses pemeriksaan," sebutnya.

Kemudian, sambung dia, setelah dilakukan pendataan, pihaknya mengetahui. Dari 33 orang yang akan diberangkatkan itu, 25 orang diantaranya laki-laki, 8 orang perempuan dan tiga orang WNA asal Myanmar yang terdiri dari dua perempuan dan satu orang laki-laki.

"Untuk sementara, kita akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan kami akan menyerahkan penanganannya ke kantor imigrasi Sumut," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya menduga ada pelanggaran Pasal 219 ayat (1) Subs Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Ini ranahnya pihak Imigrasi, makanya penanganannya akan diserahkan kepada pihak imigrasi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5591 seconds (0.1#10.140)