Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Jabar Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 20 Oktober 2015 - 16:46 WIB
Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Jabar Dijebloskan ke Penjara
Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Jabar Dijebloskan ke Penjara
A A A
BANDUNG - Tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan traktor roda dua dan pompa air di Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan (Distan) Jabar dijebloskan ke jeruji besi.

Enam tersangka dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, sedangkan satu tersangka wanita ke Lapas Wanita Sukamiskin.

"Ketujuh orang tersangka sudah ditahan pada Senin 19 Oktober 2015 malam," jelas Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, Selasa (20/10/2015).

Suparman membeberkan ‎ketujuh tersangka ditahan setelah berkas dari Ditreskrimsus Polda Jabar dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa di Kejati Jabar. "Tentu penahanan itu disertai alasan yang jelas," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, kata Suparman, ketujuh tersangka telah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas sebelum akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Bandung.

‎Lebih lanjut Suparman menjelaskan, tersangka telah menyalahgunkan anggaran pada tahun 2012 lalu dengan total mencapai Rp 19,6 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus tersebut dua tersangka berstatus PNS yakni Wawan Wintarasa selaku kuasa pengguna anggaran dan Nurdiana selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara lima tersangka lain yang merupakan rekanan adalah Dirut PT Rizki Mas, Slamet Widodo, Dirut PT Mitra Teladan Jaya Karsa, Agus Riyanto, Dirut PT Perintis Putra Pasundan, Dani Priatna, Dirut PT Utusan Karya Nusantara, Diana Nurhasanah, dan seorang kurir bernama Deddy Yogasara.

"Modusnya dua oknum PNS itu melakukan persekongkolan dengan mengusulkan juga menetapkan spesifikasi barang berupa traktor dan pompa air yang mengarah pada merek tertentu yang seharusnya itu tidak boleh," bebernya.

Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 3, 4, 5 dan 6 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5231 seconds (0.1#10.140)