Status Darurat Kabut Asap di Riau Diperpanjang Sepekan

Selasa, 13 Oktober 2015 - 17:30 WIB
Status Darurat Kabut Asap di Riau Diperpanjang Sepekan
Status Darurat Kabut Asap di Riau Diperpanjang Sepekan
A A A
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil kebijakan memperpanjang status darurat pencemaran udara seiring kabut asap yang belum sepenuhnya pulih.

Masa perpanjangan itu akan berlangsung selama sepekan sebelum nantinya akan kembali dievaluasi ulang.

Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman menyatakan, perpanjangan status darurat pencemaran berkorelasi dengan kebijakan mempertahankan posko kesehatan yang jumlahnya ratusan yang tersebar di kabupaten dan kota.

"Status darurat pencemaran udara di Riau akan diberlakukan sepekan mendatang," kata Arsyadjuliandi Rahman, Selasa (13/10/2015).

Sebelumnya, kebijakan serupa juga diberlakukan untuk status darurat kebakaran lahan yang diperpanjang sampai 31 Oktober mendatang.

"Masa perpanjangan itu juga akan digunakan untuk mengevaluasi proses penanganan bencana. Jika kondisi pulih maka kita akan segera mencabut status darurat dan menarik seluruh pasukan pemadam yang masih bertahan di sejumlah kabupaten dan kota," ujar Arsyadjuliandi Rahman di Pekanbaru, Selasa siang tadi.

Sejauh ini, tim pemadam yang terdiri dari berbagai institusi seperti TNI, Polri dan BPBB masih berada di kawasan rawan kebakaran.

Tugas mereka yang sebelumnya memadamkan api berubah jadi sosialisasi dampak kebakaran ketika lahan seiring dengan padamnya titik-titik kebakaran.

Hari ini, kabut asap mulai sedikit membaik meski kabut asap terkadang masih muncul secara dengan ketebalan berfluktuasi.

Pola arah angin yang terus berubah menjadi pemicu asap yang terkadang menebal terutama pada siang dan menjelang petang. Sementara Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukan udara berstatus tidak sehat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6932 seconds (0.1#10.140)