Gadis Ini Dipaksa Layani Nafsu Ayah Kandungnya Selama 6 Tahun

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 16:00 WIB
Gadis Ini Dipaksa Layani Nafsu Ayah Kandungnya Selama 6 Tahun
Gadis Ini Dipaksa Layani Nafsu Ayah Kandungnya Selama 6 Tahun
A A A
PURWAKARTA - Bejat, umpatan itu mungkin tepat dilayangkan terhadap seorang ayah di Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Pria berusia 44 tahun ini meniduri anak kandungnya selama enam tahun.

Perbuatan menjijikan pria yang diketahui berinisial MT (44) ini, dilakukan saat sang istri pergi merantau untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di timur tengah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Saat sang istri yang diketahui berinisial NY (40) pulang ke tanah air dan ke kampung halamannya, dia mengaku sangat terkejut melihat putrinya yang kini telah berusia 20 tahun tampak murung dan tidak terlihat bahagia melihatnya.

Lebih jauh, NY melihat jiwa putrinya itu seperti orang yang terguncang. NY yang curiga lalu menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya tersebut. Saat sang suami mengatakan putri sulungnya cantik dan punya tubuh bagus, dia makin curiga.

"Dari situ saya curiga. Dengan pelan-pelan saya tanyakan sendiri kepada putri sulung saya itu. Dan akhirnya dia mengaku sering ditiduri ayahnya," kata NY, saat ditemui wartawan, kemarin.

Yang lebih membuatnya terkejut adalah, saat sang putri menceritakan bahwa perbuatan itu telah dilakukan ayah kandungnya sejak tahun 2009 lalu, yakni sejak usianya masih 14 tahun dan kini telah 20 tahun.

Bagai tersambar geledek, NY langsung melaporkan suaminya tersebut ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Purwakarta. Tidak lama kemudian, MT akhirnya ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sempat dihajar massa.

Dalam keterangannya kepada polisi, MT mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf, karena ditinggalkan istrinya menjadi TKW. Dan akhirnya melampiaskan nafsu sexsualnya kepada anak kaduanya yang masih duduk di bangku SMP.

"Saya melakunnya di rumah, di kamar. Kadang malam kadang siang. Bagaimana inginnya saja. Ya, saya khilaf. Saya memang salah. Saya siap dihukum," terang MT, saat diperiksa di ruang Unit PPA Polres Purwakarta.

Dia juga mengaku, dalam melakukan aksinya kerap mengancam akan meninggalkan ibu kandungnya dan menikah lagi. Bahkan, jika hasratnya ditolak, dia tidak segan untuk menyiksa putrinya itu. Dengan perasaan berat itulah, korban diperkosa.

"Saya khilaf, karena saya kesepian setelah ditinggal istri di Arab. Saya ancam dan pukuli anak, saya kalau tidak mau," tambah tersangka MT.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Purwakarta.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4143 seconds (0.1#10.140)