5 Pemuda di Kulon Progo Perkosa Siswi SLB

Kamis, 10 September 2015 - 15:59 WIB
5 Pemuda di Kulon Progo Perkosa Siswi SLB
5 Pemuda di Kulon Progo Perkosa Siswi SLB
A A A
KULON PROGO - Seorang siswi pelajar SLB berinisial M (16) yang menderita tuna rungu, wicara, dan keterbelakangan mental, digilir lima orang remaja. Empat diantaranya telah ditangkap, masing-masing Hs (27), As (39), Ts (25), dan Wn (26).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan orangtua korban kepada polisi, pada pertengahan Agustus 2015. Saat itu, polisi kesulitan mengungkap kasus pencabulan yang menimpa korban, karena keterbatasan komunikasi.

Dari keterangan korban, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa saksi dari rekan-rekan korban yang juga penyandang disabilitas. Namun, hasilnya tidak ada yang mengetahui dan pemeriksaan dihentikan.

Dengan meminta dukungan guru korban di salah satu SLB di Wates, akhirnya petugas mengantongi beberapa identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah yakin, polisi akhirnya mengamankan As dan Hs.

Dari keterangan keduanya, polisi lalu menangkap dua tersangka lainnya. "Empat orang tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka masih remaja dan belum berkeluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton, Kamis (10/9/2015).

As dan Hs mengaku diajak oleh tersangka Ek yang kini masih buron dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kepolisian mengaku telah mengantongi identitas Ek dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menciduknya.

Terpisah, Hs mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Kejadian bermula saat dia dan Ek berboncengan motor dan menemukan korban naik sepeda sendirian. Keduanya lantas menggoda dan korban justru mengikutinya.

Setelah sepeda korban ditaruh di kebon, korban dibawa ke rumah As yang berada di Tayuban. Di tempat itulah, para pelaku menggilir korban. Bahkan, Ek sempat menghubungi Ts dan Hs, untuk ikut datang di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga telah meminta Tim Medis untuk melakukan visum et repertum. Hasilnya, ada kekerasan di kelamin korban akibat benda tumpul. Kini, para tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4711 seconds (0.1#10.140)