7.252 Napi di Sumut Terima Remisi

Minggu, 16 Agustus 2015 - 15:31 WIB
7.252 Napi di Sumut Terima Remisi
7.252 Napi di Sumut Terima Remisi
A A A
MEDAN - Sebanyak 7.252 orang narapidana yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, menerima remisi Hari Kemerdekaan RI. Pemotongan masa tahanan ini juga turut diperoleh napi dalam kasus korupsi dan terorisme. Dari total seluruh penerima remisi, 330 orang napi langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ajub Suratman dalam keterangan Minggu (16/8/2015) pagi mengatakan, tiga napi kasus korupsi berhak menerima remisi. Satu napi kasus terorisme juga demikian. Sedangkan penerima remisi terbesar adalah napi kasus narkotika yang mencapai 1.498 orang.

Besarnya potongan masa tahanan diberikan berdasarkan jangka waktu masa tahanan yang telah dijalani. Remisi diberikan kepada napi yang sudah menjalani hukuman sedikitnya enam bulan kurungan dengan besarnya potongan tahanan antara satu hingga enam bulan.

Sedangkan, untuk warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup atau hukuman mati dipastikan tidak mendapat remisi pada hari kemerdekaan ini.

Pemberian surat remisi, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, akan diserahkan secara langsung kepada napi penerima remisi bertepatan pada HUT ke-70 RI, Senin (17/8/2015).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5930 seconds (0.1#10.140)