Edarkan Uang Palsu Dua Wanita Dibekuk

Jum'at, 19 Juni 2015 - 14:42 WIB
Edarkan Uang Palsu Dua Wanita Dibekuk
Edarkan Uang Palsu Dua Wanita Dibekuk
A A A
TEGAL - Sat Reskrim Polres Tegal membekuk tiga pengedar uang palsu yang beraksi lintas daerah menjelang Ramadan. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap dua diantaranya wanita.

Ketiganya yakni Selvie Nurlita (40), Siti Hariyanti (40), dua ibu rumah tangga warga Purwokerto Timur, Banyumas, serta Achmad Sodikin (43) warga Gringsing, Batang.

Mereka dibekuk beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total mencapai Rp 6 juta.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Juli Monansoni mengatakan, para pelaku ditangkap setelah pihaknya mendalami laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Tegal.

"Setelah kami kembangkan, dua tersangka SN dan SH kita tangkap di Pasar Margasari saat tengah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dibawa," kata Juli saat rilis kepada wartawan, Jumat (19/6/2016).

Dari keterangan keduanya, polisi kemudian kembali bergerak dan menangkap tersangka Achmad Sodikin di rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 62 lembar uang pecahan Rp 100 ribu atau nilai total Rp6 juta, sejumlah barang bahan pokok yang dibeli dengan uang palsu, serta uang kembalian.

Juli menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka adalah dengan membelanjakan uang palsu ke warung-warung kecil di pinggir jalan maupun pasar tradisional.

Dari satu lembar pecahan uang Rp 100 ribu, pelaku membelanjakan tidak lebih dari Rp 50 ribu untuk mendapatkan uang kembalian.

"Para tersangka ini mengedarkan uang palsu menggunakan sepeda motor mulai dari Pemalang, Tegal dan Pekalongan. Sasarannya warung-warung kecil yang dilalui," jelas Juli.

Menurut Juli, uang palsu yang diedarkan tersangka cukup mirip dengan uang asli. Perbedaannya, kertas yang digunakan lebih tipis dibandingkan kertas yang digunakan pada uang kertas asli. "Barang bukti uangnya sudah kami serahkan ke BI (Bank Indonesia) Tegal," ujar Juli.

Ditambahkan Juli, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan acaman pidana 15 tahun penjara.

"Kami masih akan terus periksa para tersangka untuk mendalami kasus ini, terutama dari mana uang palsu tersebut dibuat dan dicetak," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4363 seconds (0.1#10.140)