Mantan TNI AU Jadi Buronan Kasus Jambret di Polman

Minggu, 24 Mei 2015 - 20:00 WIB
Mantan TNI AU Jadi Buronan Kasus Jambret di Polman
Mantan TNI AU Jadi Buronan Kasus Jambret di Polman
A A A
POLMAN - Pascamenangkap beberapa pelaku jambret yang kerap beraksi di jalan trans Sulawesi, aparat kepolisian Polewali Mandar (Polman) terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat. Salah satu diantaranya diketahui merupakan mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU).

Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang berhasil meloloskan diri. Termasuk salah satu mantan anggota marinir.

Dia membeberkan, ketiga pelaku yang berhasil meloloskan diri tersebut masing-masing bernama Ombenk warga Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, Ari dan Armin Nu, Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo.

"Kita masih mengejar ketiga tersangka ini. Mereka berhasil melarikan diri diduga akibat mendapat informasi dari kerabatnya, setelah pelaku lainnya berhasil diamankan. Apalagi, beberapa pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga," katanya.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, lima pelaku jambret tersebut diringkus aparat Polsek Wonomulyo. Lima pelaku tersebut masing-masing Reskiawan (19), Ponco (22), Yuyun (20), Sukri (20) dan Joko (20). Mereka diringkus di tempat berbeda di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Polman beberapa hari lalu.

Menurut Kapolsek Wonomulyo, penangkapan kelima pelaku yang kerap beraksi di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Polewali, Matakali, Wonomulyo, Campalagian, Tinambung hingga Kabupaten Majene ini dilakukan setelah berhasil mendeteksi keberadaan salah satu telepon genggam milik korban.

Setelah dilakukan pengembangan, satu persatu para pelaku berhasil diringkus. Meski, ada tiga diantara mereka yang lolos dari penangkapan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sedikitnya 10 unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta belasan tas hasil jamret yang dikumpulkan para pelaku.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Wonomulyo, sejak awal Mei lalu, pihak kepolisian setempat telah menerima sedikitnya sembilan laporan resmi dari warga yang menjadi korban penjambretan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan melakukan kekerasan, apalagi jika korbannya melakukan perlawanan.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolres. Selain itu, polisi juga menyita lima unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Para tersangka ini dijerat polisi menggunakan undang-undang nomor 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3782 seconds (0.1#10.140)