RPA Perindo Tunjukkan Foto Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Sudah Ditangkap
Rabu, 18 Januari 2023 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Foto kedua, terduga pelaku berdiri dengan menggunakan pakaian berwarna putih. Ciri-cirinya pun sama dengan foto yang ditunjukkan RPA Perindo sebelumnya yakni berbadan kurus, warna kulit sawo matang, dan mempunyai jenggot.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa N (6) warga Cempaka Putih memasuki babak baru. Setelah 8 bulan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, hari ini Rabu (18/1/2023) terduga pelaku HJ (40) ditangkap.
Partai Perindo yang dikenal peduli dan bekerja nyata turun tangan melindungi hak perempuan dan anak terus menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Hal itu demi memastikan keamanan anak-anak generasi penerus bangsa terhindar dari predator yang mengganggu masa depan mereka.
Dengan penangkapan ini, Jeannie berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakpus. Namun, dia meminta agar penanganan kasus serupa dan kasus-kasus lainnya tidak lama seperti laporan yang dimaksud.
"Sebagai catatan ini adalah proses yang paling lama delapan bulan baru pelakunya ditangkap. Harapan kami supaya secepatnya diproses sesuai UU yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman maksimal," ujarnya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa N (6) warga Cempaka Putih memasuki babak baru. Setelah 8 bulan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, hari ini Rabu (18/1/2023) terduga pelaku HJ (40) ditangkap.
Partai Perindo yang dikenal peduli dan bekerja nyata turun tangan melindungi hak perempuan dan anak terus menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Hal itu demi memastikan keamanan anak-anak generasi penerus bangsa terhindar dari predator yang mengganggu masa depan mereka.
Dengan penangkapan ini, Jeannie berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakpus. Namun, dia meminta agar penanganan kasus serupa dan kasus-kasus lainnya tidak lama seperti laporan yang dimaksud.
"Sebagai catatan ini adalah proses yang paling lama delapan bulan baru pelakunya ditangkap. Harapan kami supaya secepatnya diproses sesuai UU yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman maksimal," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :