7 Bulan DPO, Pelaku Pembacokan Sopir Bus Ditangkap saat Pulang ke Ruamah Orang Tuanya

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:28 WIB
loading...
7 Bulan DPO, Pelaku Pembacokan Sopir Bus Ditangkap saat Pulang ke Ruamah Orang Tuanya
Satreskrim Polres OKU Timur membekuk Muhlisin alias Bagong (50), saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Kurung Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Foto Dede Febriyansyah
A A A
OKU TIMUR - Satreskrim Polres OKU Timur membekuk Muhlisin alias Bagong (50), saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Kurung Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Bagong merupakan DPO pelaku pembacokan sopir bus, Iskandar, di Dusun III, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur tujuh bulan lalu.



Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka sudah lama masuk DPO karena kasus penganiayaan berat (anirat) dengan cara membacok korbannya seorang sopir bus bernama Iskandar.

Hamsal menjelaskan, saat kejadian, Selasa (25/5/2022) korban melintas di TKP dan diadang oleh pelaku. Selanjutnya korban masuk ke dalam bus dan menganiaya korban.

"Tersangka saat itu naik ke bus dan langsung menuju ke arah korban sambil mengeluarkan sebilah pisau, lalu menganiaya korban berulang kali. Setelah korban tersungkur bersimbah darah, pelaku langsung kabur," ujar AKP Hamsal, Rabu (18/1/2023).

Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan oleh beberapa saksi yang langsung membawa korban ke Puskesmas Sukaraja. "Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di lengan kiri, pipi kiri dan leher bagian belakang," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Bagong mengakui perbuatannya membacok korban. "Iya pak, saya yang membacoknya," ujar Bagong tanpa menyebutkan alasan dirinya nekat membacok korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)