DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta
Rabu, 18 Januari 2023 - 02:46 WIB
loading...
A
A
A
“Hanya satu yang mewakili negaranya (di IBA, Law Asia, dan Pola). Yang mewakili Indonesia itu Peradi, tidak ada yang lain,” katanya. Baca juga: Gelar Bansos, Para Advokat Sumbang Ratusan Sembako
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani menyampaikan, 730 orang yang diangkat menjadi advokat telah memenuhi delapan persyaratan, pertama; warga negara Republik Indonesia, kedua; bertempat tinggal di Indonesia.
Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, keempat; berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, kelima; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi), ketujuh; magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat, dan kedelapan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermasyah Dulaimi membacakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat dilanjutkan oleh Wasekjen Bhismoko W Nugroho, Harlen V Sinaga, danSopharmaru Hutagalung. Kemudian, Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan Ardian R Rizaldi dan Pengurus Bidang Pengangkatan dan Pelantikan, Romie Daniel Tobing.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani menyampaikan, 730 orang yang diangkat menjadi advokat telah memenuhi delapan persyaratan, pertama; warga negara Republik Indonesia, kedua; bertempat tinggal di Indonesia.
Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, keempat; berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, kelima; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi), ketujuh; magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat, dan kedelapan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermasyah Dulaimi membacakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat dilanjutkan oleh Wasekjen Bhismoko W Nugroho, Harlen V Sinaga, danSopharmaru Hutagalung. Kemudian, Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan Ardian R Rizaldi dan Pengurus Bidang Pengangkatan dan Pelantikan, Romie Daniel Tobing.
(mhd)
Lihat Juga :