DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta
Rabu, 18 Januari 2023 - 02:46 WIB
loading...
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengangkat 730 orang advokat di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi ) Otto Hasibuan mengangkat 730 orang advokatdi wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Pengangkatan itu dilakukan di Grand Slipi Tower Convention Hall, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Sebelum diangkat, Otto membimbing ke-730 orang tersebut membacakan sumpah sebagai advokat Peradi setelah mereka menyatakan siap menaati berbagai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Otto secara khusus memberikan pembekalan. Baca juga: DPN Indonesia Siap Hadirkan Advokat Berkualitas
Ia meminta para advokat harus mengenal organisasi Peradi, termasuk semua organ dan berbagai mekanisme atau aturan yang berlalu, di antaranya AD/ART.
“Semua yang ada di Peradi itu bukan buatan kami, itu perintah UU Advokat. Itu kewenangan yang diatur UU yang harus dilakukan organisasi. Demikian juga dewas (dewan pengawas) dan organ-organ lainnya di Peradi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat merupakan salah satu penegak hukum. UU juga mengatakan bahwa asas organisasi advokat adalah wadah tunggal (single bar).
“Ada dua alasan utama hampir di seluruh dunia, semuanya single bar. Pertama, prinsip mendasar advokat itu sesungguhnya primus interparis, the best amoung the best, yang terbaik di antara yang terbaik,” katanya.
Sebelum diangkat, Otto membimbing ke-730 orang tersebut membacakan sumpah sebagai advokat Peradi setelah mereka menyatakan siap menaati berbagai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Otto secara khusus memberikan pembekalan. Baca juga: DPN Indonesia Siap Hadirkan Advokat Berkualitas
Ia meminta para advokat harus mengenal organisasi Peradi, termasuk semua organ dan berbagai mekanisme atau aturan yang berlalu, di antaranya AD/ART.
“Semua yang ada di Peradi itu bukan buatan kami, itu perintah UU Advokat. Itu kewenangan yang diatur UU yang harus dilakukan organisasi. Demikian juga dewas (dewan pengawas) dan organ-organ lainnya di Peradi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat merupakan salah satu penegak hukum. UU juga mengatakan bahwa asas organisasi advokat adalah wadah tunggal (single bar).
“Ada dua alasan utama hampir di seluruh dunia, semuanya single bar. Pertama, prinsip mendasar advokat itu sesungguhnya primus interparis, the best amoung the best, yang terbaik di antara yang terbaik,” katanya.
Lihat Juga :