DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta
Rabu, 18 Januari 2023 - 02:46 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, harus terbaik di antara yang terbaik, artinya seorang advokat harus berkualitas, profesional, dan berintegritas sehingga dapat membela kliennya dan menegakkan keadilan. Karena itu, harus ada satu standardisasi untuk dapat menjadi advokat. Ini bisa dicapai kalau hanya ada satu wadah (single bar) organisasi advokat.
“Salah satu tujuan UU Advokat adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Itu perintah UU Advokat. Untuk itu, harus ada satu organisasi (single bar),” ujarnya.
Alasan kedua, demi memudahkan pengawasan advokat. Pengawasan ini sangat penting agar advokat tidak merugikan kliennya. Bagi yang melanggar, tentunya akan ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Ini juga alasan mendasar mengapa harus single bar.
Otto menyampaikan, kalau multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi, akan pindah ke organisasi lain. “Kalau multibar, kita seperti di hutan belantara, semena-mena. Tapi kalau singlebar, ada yang dipecat, skorsing, dan lain-lain. Itu sebabnya semua advokat harus menjadi anggota Peradi,” katanya.
Ia juga menjelaskan, Peradi di bawah kepemimpinannya adalah yang dimaksud UU Advokat. Organisasi advokat dunia pun mengakuinya, mulai dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).
“Salah satu tujuan UU Advokat adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Itu perintah UU Advokat. Untuk itu, harus ada satu organisasi (single bar),” ujarnya.
Alasan kedua, demi memudahkan pengawasan advokat. Pengawasan ini sangat penting agar advokat tidak merugikan kliennya. Bagi yang melanggar, tentunya akan ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Ini juga alasan mendasar mengapa harus single bar.
Otto menyampaikan, kalau multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi, akan pindah ke organisasi lain. “Kalau multibar, kita seperti di hutan belantara, semena-mena. Tapi kalau singlebar, ada yang dipecat, skorsing, dan lain-lain. Itu sebabnya semua advokat harus menjadi anggota Peradi,” katanya.
Ia juga menjelaskan, Peradi di bawah kepemimpinannya adalah yang dimaksud UU Advokat. Organisasi advokat dunia pun mengakuinya, mulai dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).
Lihat Juga :