DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 02:46 WIB
loading...
DPN Peradi Angkat 730...
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengangkat 730 orang advokat di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi ) Otto Hasibuan mengangkat 730 orang advokatdi wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Pengangkatan itu dilakukan di Grand Slipi Tower Convention Hall, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Sebelum diangkat, Otto membimbing ke-730 orang tersebut membacakan sumpah sebagai advokat Peradi setelah mereka menyatakan siap menaati berbagai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Otto secara khusus memberikan pembekalan. Baca juga: DPN Indonesia Siap Hadirkan Advokat Berkualitas

Ia meminta para advokat harus mengenal organisasi Peradi, termasuk semua organ dan berbagai mekanisme atau aturan yang berlalu, di antaranya AD/ART.

“Semua yang ada di Peradi itu bukan buatan kami, itu perintah UU Advokat. Itu kewenangan yang diatur UU yang harus dilakukan organisasi. Demikian juga dewas (dewan pengawas) dan organ-organ lainnya di Peradi,” tuturnya.

‎Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat merupakan salah satu penegak hukum. UU juga mengatakan bahwa asas organisasi advokat adalah wadah tunggal (single bar).

“Ada dua alasan utama hampir di seluruh dunia, semuanya single bar. Pertama, prinsip mendasar advokat itu sesungguhnya primus interparis, the best amoung the best, yang terbaik di antara yang terbaik,” katanya.

Ia menjelaskan, harus terbaik di antara yang terbaik, artinya seorang advokat harus berkualitas, profesional, dan berintegritas sehingga dapat membela kliennya dan menegakkan keadilan. Karena itu, harus ada satu standardisasi untuk dapat menjadi advokat. Ini bisa dicapai kalau hanya ada satu wadah (single bar) organisasi advokat.

“Salah satu tujuan UU Advokat adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Itu perintah UU Advokat. Untuk itu, harus ada satu organisasi (single bar),” ujarnya.

Alasan kedua, ‎demi memudahkan pengawasan advokat. Pengawasan ini sangat penting agar advokat tidak merugikan kliennya. Bagi yang melanggar, tentunya akan ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Ini juga alasan mendasar mengapa harus single bar.



‎Otto menyampaikan, kalau multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi, akan pindah ke organisasi lain. “Kalau multibar, kita seperti di hutan belantara, semena-mena. Tapi kalau singlebar, ada yang dipecat, skorsing, dan lain-lain. Itu sebabnya semua advokat harus menjadi anggota Peradi,” katanya.

Ia juga menjelaskan, Peradi di bawah ‎kepemimpinannya adalah yang dimaksud UU Advokat. Organisasi advokat dunia pun mengakuinya, mulai dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).

“Hanya satu yang mewakili negaranya (di IBA, Law Asia, dan Pola). Yang mewakili Indonesia itu Peradi, tidak ada yang lain,” katanya. Baca juga: Gelar Bansos, Para Advokat Sumbang Ratusan Sembako

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani menyampaikan, 730 orang yang diangkat menjadi advokat telah ‎memenuhi delapan persyaratan, pertama; warga negara Republik Indonesia, kedua; bertempat tinggal di Indonesia.

Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, keempat; berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, kelima; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi), ketujuh; magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat, dan kedelapan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermasyah Dulaimi membacakan ‎Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat dilanjutkan oleh Wasekjen Bhismoko W Nugroho, Harlen V Sinaga, danSopharmaru Hutagalung. Kemudian,‎ Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan Ardian R Rizaldi dan Pengurus Bidang Pengangkatan dan Pelantikan, Romie Daniel Tobing.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekomendasi
Ruben Onsu Soroti Live...
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Anak hingga Malam Hari, Hak Asuh Jadi Pertimbangan Serius
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved