6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Selasa, 17 Januari 2023 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Informasi yang dihimpun, desa yang jadi lokasi adalah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Pada surat pernyataan bersama yang diteken pada 29 Desember 2022, ada 4 tokoh desa yang ikut tanda tangan. Yakni Suntoro selaku Tokoh Masyarakat, Tarmudi Ketua RT, H. Ropi’I selaku Kepala Dusun dan Ardi Winoto selaku Kepala Desa Sengon.
Kesepakatan bersama itu dilakukan di rumah Kepala Desa Sengon itu. Di antara yang hadir lainnya adalah pihak korban dan para orangtua dari terduga para pelakunya. Isinya antara lain; Pihak I dan Pihak II sepakat untuk tidak saling mengajukan perkaranya lebih lanjut secara hhukum sampai pihak berwajib (kepolisian/pengadilan negeri) alias kekeluargaan, para pihak menyadari dan saling memaafkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Menyayat Hati! Perjuangan Mahasiswi Miskin Tak Mampu Bayar Uang Kuliah hingga Akhirnya Meninggal Dunia
Selain itu, surat pernyataan bersama itu juga ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, maka perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari. Dan barang siapa yang memulainya di kemudian hari bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat pernyataan bersama itu ditandatangani di atas meterai.
“Proses mediasi itu tanpa melibatkan pihak kepolisian,” lanjut Iqbal.
Walaupun sudah ada mediasi, namun setelah Polres Brebes menerima pengaduan, maka pihak kepolisian menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan.
Kesepakatan bersama itu dilakukan di rumah Kepala Desa Sengon itu. Di antara yang hadir lainnya adalah pihak korban dan para orangtua dari terduga para pelakunya. Isinya antara lain; Pihak I dan Pihak II sepakat untuk tidak saling mengajukan perkaranya lebih lanjut secara hhukum sampai pihak berwajib (kepolisian/pengadilan negeri) alias kekeluargaan, para pihak menyadari dan saling memaafkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Menyayat Hati! Perjuangan Mahasiswi Miskin Tak Mampu Bayar Uang Kuliah hingga Akhirnya Meninggal Dunia
Selain itu, surat pernyataan bersama itu juga ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, maka perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari. Dan barang siapa yang memulainya di kemudian hari bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat pernyataan bersama itu ditandatangani di atas meterai.
“Proses mediasi itu tanpa melibatkan pihak kepolisian,” lanjut Iqbal.
Walaupun sudah ada mediasi, namun setelah Polres Brebes menerima pengaduan, maka pihak kepolisian menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan.
Lihat Juga :