Jadi Destinasi Wisata Baru, Puluhan Kios di Belakang Palembang Indah Mal Dibongkar Paksa Pol PP
Rabu, 02 Februari 2022 - 19:18 WIB
loading...
Puluhan rumah di kawasan Rumah Susun (Rusun), tepatnya di belakang Palembang Indah Mal (PIM) dibongkar Satpol PP. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Puluhan rumah di kawasan Rumah Susun (Rusun), tepatnya di belakang Palembang Indah Mal (PIM) dibongkar Satpol PP. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk memperindah kawasan Sekanak Lambidaro yang dijadikan destinasi wisata baru.
Warga penghuni Rusun, pemilik kios hanya bisa pasrah saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar kios mereka. Indra, seorang penjual kopi yang sudah 20 tahun mencari rezeki di kawasan Rusun tersebut mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa saat bangunan warung miliknya dibongkar. Baca juga: Libur Imlek, Ribuan Warga Kunjungi Destinasi Wisata di Maros
"Saya hanya minta disediakan tempat baru saja, karena saya mencari nafkah dengan menjual kopi. Saya hanya ingin cari makan," ujar Indra sembari meratapi bangunan warung miliknya dibongkar, Rabu (2/2/2022).
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi dan menyurati pemilik bangunan 3×24 jam.
Warga penghuni Rusun, pemilik kios hanya bisa pasrah saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar kios mereka. Indra, seorang penjual kopi yang sudah 20 tahun mencari rezeki di kawasan Rusun tersebut mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa saat bangunan warung miliknya dibongkar. Baca juga: Libur Imlek, Ribuan Warga Kunjungi Destinasi Wisata di Maros
"Saya hanya minta disediakan tempat baru saja, karena saya mencari nafkah dengan menjual kopi. Saya hanya ingin cari makan," ujar Indra sembari meratapi bangunan warung miliknya dibongkar, Rabu (2/2/2022).
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi dan menyurati pemilik bangunan 3×24 jam.
Lihat Juga :