Liquid Sabu Terungkap, Polisi Imbau Masyarakat Selektif Pilih Vape
Senin, 16 Januari 2023 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan joint investigation antara Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Terdapat satu pelaku yang diamankan dari lokasi, yakni Mochammad Rafi Khairullah (23). Tersanga merupakan pemain tunggal dalam pembuatan liquid sabu tersebut.
“Tersangka MR ini merupakan warga negara Indonesia dengan alamat yaitu Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Sejauh ini proses untuk dikembangkan, karena ini merupakan clan distance sindikat internasional, tentu banyak proses pendalaman," kata Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Rafi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun
Terdapat satu pelaku yang diamankan dari lokasi, yakni Mochammad Rafi Khairullah (23). Tersanga merupakan pemain tunggal dalam pembuatan liquid sabu tersebut.
“Tersangka MR ini merupakan warga negara Indonesia dengan alamat yaitu Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Sejauh ini proses untuk dikembangkan, karena ini merupakan clan distance sindikat internasional, tentu banyak proses pendalaman," kata Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Rafi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun
(thm)
Lihat Juga :