Liquid Sabu Terungkap, Polisi Imbau Masyarakat Selektif Pilih Vape

Senin, 16 Januari 2023 - 21:54 WIB
loading...
Liquid Sabu Terungkap,...
Polda Metro Jaya merilis tersangka pembuat liquid sabu, Senin (16/1/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf 
A A A
JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan rokok elektrik alias vape. Hal ini menyusul terungkapnya pabrik liquid sabu rumahan di Kembangan, Jakarta Barat.

Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan tidak ada larangan masyarakat menggunakan vape. Sebab, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, ditambah lagi kini sudah jadi gaya hidup anak muda.

Namun, akan lebih bagus jika masyarakat tidak menggunakannya.Karenanya, ia menyarankan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih liquid, karena khawatir mengandung narkoba.

Baca juga: Polisi Buru Guru Pembuat Liquid Sabu di Kembangan

"Menurut saya, saran saya menuju hidup sehat, lebih bagus tidak usah," kata AKBP Donny Alexander, saat rilis tersangka pembuat liquid sabu, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pengolahan narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di sebuah rumah, Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Tersangka Pembuat Liquid Sabu di Kembangan Ternyata Pemain Tunggal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan joint investigation antara Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Terdapat satu pelaku yang diamankan dari lokasi, yakni Mochammad Rafi Khairullah (23). Tersanga merupakan pemain tunggal dalam pembuatan liquid sabu tersebut.

“Tersangka MR ini merupakan warga negara Indonesia dengan alamat yaitu Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Sejauh ini proses untuk dikembangkan, karena ini merupakan clan distance sindikat internasional, tentu banyak proses pendalaman," kata Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Rafi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Infografis
Terungkap, PM Israel...
Terungkap, PM Israel Benjamin Netanyahu Pernah Dipukul Putranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved