Ini Penampakan Ferry Irawan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Polda Jatim

Senin, 16 Januari 2023 - 21:10 WIB
loading...
Ini Penampakan Ferry...
Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT ditahan Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. Suami Venna Melinda itu tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan warna biru. Foto/Instagram Hotman Paris
A A A
SURABAYA - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditahan Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. Suami Venna Melinda itu tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan warna biru.

Penahanan terhadap Ferry Irawan direspons positif oleh pengacara kondang Hotman Paris. Dia menggunggah foto saat Ferry Irawan berjalan dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan di akun resmi Instagramnya.

Baca juga: Breaking News! Ferry Irawan Ditahan

"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim! Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?," tulis Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial.

Sementara Polda Jatim menyatakan bahwa penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang membelitnya.

Ferry Irawan sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Dia juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Venna Melinda Menangis, Berharap Ferry Irawan Segera Ditahan Polisi

Oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan.

"Malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Dirmanto, Senin (16/1/2023).

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sesaat sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan.

Dia berdalih Ferry Irawan sedang sakit. Namun demikian penahanan tetap dilakukan karena merupakan kewenangan penyidik.

"Klien saya memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik," ujarnya.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota.

Venna Melinda lantas melaporkan ke Polresta Kediri. Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dari hasil keterangan dari pelapor, Ferry Irawan diduga menggunakan dahi untuk menekan bagian hidung istrinya secara kuat-kuat.

Akibatnya, kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Anak Dede Sunandar Disebut...
Anak Dede Sunandar Disebut Lindungi Ibunya Saat Dugaan KDRT Terjadi
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved