Ini Penampakan Ferry Irawan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Polda Jatim

Senin, 16 Januari 2023 - 21:10 WIB
loading...
Ini Penampakan Ferry...
Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT ditahan Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. Suami Venna Melinda itu tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan warna biru. Foto/Instagram Hotman Paris
A A A
SURABAYA - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditahan Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. Suami Venna Melinda itu tangannya diborgol dan mengenakan baju tahanan warna biru.

Penahanan terhadap Ferry Irawan direspons positif oleh pengacara kondang Hotman Paris. Dia menggunggah foto saat Ferry Irawan berjalan dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan di akun resmi Instagramnya.



"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terimakasih kpd Polda Jatim! Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok ngak datang dampingin di Polda jatim?," tulis Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial.

Sementara Polda Jatim menyatakan bahwa penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang membelitnya.

Ferry Irawan sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Dia juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.



Oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan.

"Malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Dirmanto, Senin (16/1/2023).

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sesaat sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan.

Dia berdalih Ferry Irawan sedang sakit. Namun demikian penahanan tetap dilakukan karena merupakan kewenangan penyidik.

"Klien saya memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik," ujarnya.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota.

Venna Melinda lantas melaporkan ke Polresta Kediri. Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dari hasil keterangan dari pelapor, Ferry Irawan diduga menggunakan dahi untuk menekan bagian hidung istrinya secara kuat-kuat.

Akibatnya, kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

"TKP (tempat kejadian perkara) di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2851 seconds (0.1#10.140)