Ibu Brigadir J: Kuat Maruf Sangat Pantas Dihukum Mati
Senin, 16 Januari 2023 - 16:23 WIB
loading...
Ibu Brigadir J. Foto: Azhari/SINDOnews
A
A
A
JAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan, Kuat Maruf layak dihukum mati karena pembunuhan berencana. Dia menilai, tuntutan 8 tahun penjara sangat tidak masuk akal.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegasnya di Desa Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (16/1/2023).
Sementara dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah, lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, di antaranya perbuatan Kuat Maruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegasnya di Desa Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (16/1/2023).
Sementara dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah, lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Sambo
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, di antaranya perbuatan Kuat Maruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Lihat Juga :