Ibu Brigadir J: Kuat Maruf Sangat Pantas Dihukum Mati
loading...
A
A
A
JAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan, Kuat Maruf layak dihukum mati karena pembunuhan berencana. Dia menilai, tuntutan 8 tahun penjara sangat tidak masuk akal.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegasnya di Desa Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (16/1/2023).
Sementara dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah, lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, di antaranya perbuatan Kuat Maruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Disamping itu, JPU menilai sikap Kuat Maruf juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Hal-hal yang meringankan, JPU menilai terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.
Untuk diketahui, Kuat Maruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, awal Juli tahun lalu.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegasnya di Desa Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (16/1/2023).
Sementara dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah, lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu, di antaranya perbuatan Kuat Maruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Disamping itu, JPU menilai sikap Kuat Maruf juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Hal-hal yang meringankan, JPU menilai terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.
Untuk diketahui, Kuat Maruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, awal Juli tahun lalu.
(san)