Mencekam! Karyawan Lokal vs Pekerja Asing Saling Serang Akibatkan 2 Orang Tewas

Minggu, 15 Januari 2023 - 15:50 WIB
loading...
Mencekam! Karyawan Lokal vs Pekerja Asing Saling Serang Akibatkan 2 Orang Tewas
Bentrokan disertai saling serang di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah berlangsung mencekam. Dua nyawa melayang akibat peristiwa bentrokan ini. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
MOROWALI UTARA - Bentrokan disertai saling serang di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah berlangsung mencekam. Dua nyawa melayang akibat peristiwa bentrokan ini.

Peristiwa berawal dari aksi mogok kerja karyawan lokal menuntut haknya. Di antaranya berupa kenaikan upah. Namun tak ada jalan keluar pada Sabtu (14/1/2023).


Saat aksi konvoi, tiba-tiba sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China menghadang dan mengejar massa demo yang berasal dari pekerja lokal.

Akibatnya pekerja lokal dengan pekerja asing saling serang dan terlibat bentrokan.

Bentrokan mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan satu warga lokal yang bekerja di Perusaan PT GNI di Morowali Utara.

Bentrokan meluas hingga malam. Terjadi pembakaran alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.



Seorang karyawan PT GNI, Irda menyatakan hingga saat ini kondisi masih mencekam meski aparat keamanan sudah berada di lokasi.

Dia dan sejumlah karyawan yang berdomisili di sekitar kawasan memilih mengungsi ke lokasi yang dianggap aman.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufariadi menjelaskan, situasi PT GNI mulai kondusif seluruh karyawan asing telah diamankan. Sedangkan karyawan lokal sudah diberikan arahan untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Kini seluruh personel keamanan telah disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.

"Warga yang meninggal dunia adalah satu warga negara asing yang belum diketahui identitasnya dan satu karyawan lokal yang juga belum diketahui identitasnya," ujarnya, Minggu (15/1/2023).

Karyawan lokal sebelumnya menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu meminta perusahaan wajib memberikan alat perlindungan diri (APD) lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada dilokasi kerja tersebut.

Perusahaan juga diminta segera membuat peraturan perusahaan. Tuntutan selanjutnya menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas dan stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Saat ini sebanyak 69 diduga provokator diamankan pihak kepolisian. Dan untuk aktivitas di Lokasi PT GNI untuk sementara di hentikan sekaligus polisi melakukan indentitas keributan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7391 seconds (0.1#10.140)