10 Warga Blitar Dideportasi setelah Tertangkap di Luar Negeri sebagai TKI Ilegal
Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:33 WIB
loading...
Sejumlah warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur tertangkap sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di luar negeri. (Ist)
A
A
A
BLITAR - Sejumlah warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur tertangkap sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di luar negeri. Mereka nekat bekerja di luar negeri tanpa mengantongi dokumen resmi .
Selama tahun 2022, sebanyak 6 warga Kabupaten Blitar telah dipulangkan (deportasi) dari Malaysia dan 4 orang dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
“Total ada 10 PMI ilegal asal Kabupaten Blitar yang dipulangkan selama tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).
Status buruh migran ilegal asal Blitar terungkap saat mereka terjaring razia aparat berwenang di negara tempat bekerja. Mereka diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
Beberapa buruh migran terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). “Kemudian ada yang alasannya tidak memiliki izin kerja,” ungkap Yopie.
Selama tahun 2022, sebanyak 6 warga Kabupaten Blitar telah dipulangkan (deportasi) dari Malaysia dan 4 orang dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
“Total ada 10 PMI ilegal asal Kabupaten Blitar yang dipulangkan selama tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).
Status buruh migran ilegal asal Blitar terungkap saat mereka terjaring razia aparat berwenang di negara tempat bekerja. Mereka diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
Beberapa buruh migran terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). “Kemudian ada yang alasannya tidak memiliki izin kerja,” ungkap Yopie.
Lihat Juga :