Baru Kenal di Medsos, Bocah SD di Tulungagung Difoto Tanpa Baju dan Ditiduri

Sabtu, 14 Januari 2023 - 10:52 WIB
loading...
Baru Kenal di Medsos, Bocah SD di Tulungagung Difoto Tanpa Baju dan Ditiduri
Pelajar SD di Kabupaten Tulungagung difoto telanjang dan ditiduri oleh pria yang dikenal di medsos. Foto/Ilustrasi
A A A
TULUNGAGUNG - Bocah SD di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan. Pelajar yang masih berusia 11 tahun tersebut, dicabuli oleh pria yang baru dikenalnya di media sosial (Medsos).



Pelaku pencabulan anak tersebut, diketahui berinisial MB (20) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Dalam keadaan tidur, bocah belia itu ditelanjangi, difoto-foto dan diduga juga disetubuhi.



"Kasusnya sudah kita laporkan ke Polres Tulungagung," ujar Hery Widodo penasihat hukum korban, Sabtu (14/1/2023). Pencabulan yang menimpa korban tersebut, dilakukan pelaku pada Rabu (11/1/2023).



Korban tak menaruh curiga apa-apa, saat MB mengajaknya bertemu. Malam itu korban sengaja berada di ujung gang depan rumahnya, menyambut jemputan MB. Dengan bersepeda motor keduanya lantas jalan-jalan.

Dalam keteranganya, korban yang masih duduk di bangku kelas lima SD mengaku diajak terlapor hingga ke wilayah Kalidawir. Korban juga sempat diajak ngopi. Kemudian entah apa yang terjadi, sesampai di kawasan Pinka, korban hanya mengiyakan saat MB mengajaknya mampir ke kamar kos.

Di sebuah kamar kos itu, korban lantas beristirahat. Mungkin lelah bercampur ngantuk, ia langsung tertidur. Pada pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan sontak kaget. Ia mendapati tubuhnya dalam keadaan setengah telanjang.



Di depan orang tua korban, terlapor awalnya mengaku tidak melakukan perbuatan asusila apapun. Keterangannya berubah setelah diketahui adanya foto-foto setengah telanjang korban di ponselnya.

Terlapor beralasan hanya memotret untuk koleksi pribadi. Ia tetap kukuh mengatakan tidak sampai melakukan hubungan intim. Orang tua korban memutuskan melapor ke kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas SPKT Polres Tulungagung langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, penyidik telah menetapkan terlapor MB sebagai tersangka dugaan persetubuhan perempuan di bawah umur.



Di depan petugas, terlapor MB juga mengakui semua perbuatannya. Saat berada di kamar kos, ia telah menggauli korban. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan hasil visum pada alat vital korban.

"Terlapor telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung," ujar Retno. Dalam kasus pencabulan ini, tersangka MB terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)