Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar
Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
"Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi Pegadaian dan investasi Koperasi kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk Investasi Double Dipps dan pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi," paparnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang pada faktanya tidak memiliki program investasi. Artinya, kata Pasma, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan fiktif.
"Jadi investasi ini fiktif, ada 15 orang korban terkumpul kerugian Rp19,6 miliar. Dana ini yang diputar tersangka seakan ada keuntungan yang ditawarkan, dan setiap waktu ini dibagikan. Namun pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," pungkasnya. Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mhd)
Lihat Juga :