Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar
Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Pada Agustus 2018, tersangka SW menawarkan lagi investasi Kartu Kredit kepada korban VS dan M. Korban diharuskan memberikan kartu kredit beserta pin kartu kredit kepada tersangka SW dengan limit kartu kredit minimal Rp20 juta.
"Pelaku kemudain menjanjikan keuntungan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya," ucapnya.
Selanjutnya, ketika korban memberikan kartu kredit, tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps. Pada Agustus 2019, tersangka SW menawarkan investasi lagi yang bernama investasi Pegadaian dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari nilai investasi selama enam bulan.
"Apabila investasi berakhir, modal investasi dikembalikan 100 persen dan untuk investasi tersebut tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan menggunakan logo Double Dipps," bebernya.
Pada Maret 2021, tersangka SW menawarkan investasi Koperasi dengan periode investasi selama 3 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dan nilai investasi atau keuntungan 1,5 persen per tiga hari dari nilar investasi. "Modusnya sama, bila investasi berakhir, modal dikembalikan 100 persen," ujarnya.
Pada 18 Januari 2022, tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Koperasi senilai Rp530 juta kepada pelapor. Namun, saat pelapor mengecek kliring sebanyak dua kali, uang tersebut tidak dapat dicairkan, dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana.
"Pelaku kemudain menjanjikan keuntungan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya," ucapnya.
Selanjutnya, ketika korban memberikan kartu kredit, tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps. Pada Agustus 2019, tersangka SW menawarkan investasi lagi yang bernama investasi Pegadaian dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari nilai investasi selama enam bulan.
"Apabila investasi berakhir, modal investasi dikembalikan 100 persen dan untuk investasi tersebut tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan menggunakan logo Double Dipps," bebernya.
Pada Maret 2021, tersangka SW menawarkan investasi Koperasi dengan periode investasi selama 3 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dan nilai investasi atau keuntungan 1,5 persen per tiga hari dari nilar investasi. "Modusnya sama, bila investasi berakhir, modal dikembalikan 100 persen," ujarnya.
Pada 18 Januari 2022, tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Koperasi senilai Rp530 juta kepada pelapor. Namun, saat pelapor mengecek kliring sebanyak dua kali, uang tersebut tidak dapat dicairkan, dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana.
Lihat Juga :