Polisi Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong, Total Kerugian Korban Rp19,6 Miliar

Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:32 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Tersangka...
Polisi menangkap dua pelaku investasi bodong di Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu korbannya dengan kerugian mencapai Rp19,6 miliar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan investasi fiktif yang mengatasnamakan brand merek perusahaan, investasi kartu kredit, penggadaian, dan koperasi. Sebanyak 15 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp19,6 miliar.

"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023). Baca juga: Investasi Bodong Masih Marak, Literasi Perlu Ditingkatkan

Pasma menjelaskan, modus tersangka SW awalnya menjalin kerja sama kemitraan waralaba Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi, dengan durasi kontrak selama lima tahun mulai tahun 2011 dan berakhir 30 September 2016.

"Bersamaan dengan itu, pada bulan Maret 2016, tersangka SW menjalin kerja sama dengan tersangka IA untuk bersama-sama mengelola investasi Double Dipps dengan langkah awal membuka rekening pribadi di Bank BCA atas nama IA," tuturnya.

Selanjutnya, SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun. Kontrak tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.

"Dalam kontrak tersebut tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps serta kontrak berlaku selama 12 bulan dan apabila kontrak berakhir modal akan dikembalikan 100 persen," tuturnya.

Pada Agustus 2018, tersangka SW menawarkan lagi investasi Kartu Kredit kepada korban VS dan M. Korban diharuskan memberikan kartu kredit beserta pin kartu kredit kepada tersangka SW dengan limit kartu kredit minimal Rp20 juta.

"Pelaku kemudain menjanjikan keuntungan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya," ucapnya.

Selanjutnya, ketika korban memberikan kartu kredit, tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps. Pada Agustus 2019, tersangka SW menawarkan investasi lagi yang bernama investasi Pegadaian dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari nilai investasi selama enam bulan.

"Apabila investasi berakhir, modal investasi dikembalikan 100 persen dan untuk investasi tersebut tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan menggunakan logo Double Dipps," bebernya.

Pada Maret 2021, tersangka SW menawarkan investasi Koperasi dengan periode investasi selama 3 bulan dan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dan nilai investasi atau keuntungan 1,5 persen per tiga hari dari nilar investasi. "Modusnya sama, bila investasi berakhir, modal dikembalikan 100 persen," ujarnya.

Pada 18 Januari 2022, tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Koperasi senilai Rp530 juta kepada pelapor. Namun, saat pelapor mengecek kliring sebanyak dua kali, uang tersebut tidak dapat dicairkan, dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana.



"Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi Pegadaian dan investasi Koperasi kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk Investasi Double Dipps dan pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi," paparnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik brand Double Dipps adalah PT Sinar Harapan Abadi yang pada faktanya tidak memiliki program investasi. Artinya, kata Pasma, perbuatan yang dilakukan para tersangka merupakan fiktif.

"Jadi investasi ini fiktif, ada 15 orang korban terkumpul kerugian Rp19,6 miliar. Dana ini yang diputar tersangka seakan ada keuntungan yang ditawarkan, dan setiap waktu ini dibagikan. Namun pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan," pungkasnya. Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangakakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Rekomendasi
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
Update Corona 2 April...
Update Corona 2 April 2021: Total Kasus 1.523.179 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved