Diduga Cabuli 2 Perempuan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Seorang pria berinisial DC, warga Kota Bandung, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pada Minggu (12/7/2020) malam, karena diduga melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap dua perempuan.
Laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung itu dilakukan advokat Sunan Kalijaga dan Rohman Hidayat, advokat Kota Bandung, mewakili korban. (BACA JUGA: 2 Tentara Gadungan Ini Lebih dari 100 Kali Lakukan Pembegalan )
Seusai pelaporan, Rohman Hidayat mengatakan, pencabulan dan kekerasan itu diduga dilakukan DC pada 28 April di Jalan Sumber Sari, Kota Bandung terhadap dua perempuan. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )
"Terlapor berinisial DC. Kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUH Pidana. Korban sudah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan dan menunggu hasil visum," kata Rohman kepada wartawan, Minggu (12/7/2020). (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
Rohman mengemukakan, ada beberapa tindakan yang diduga dilakukan terlapor terhadap korban. Selian pencabulan, diduga terjadi pengancaman dan penganiayaan. Korban dalam kasus ini, dua orang. Salah seorang korban masih di bawah umur.
"Korban dipaksa mengikuti kehendak pelaku. Korban diberi obat sehingga dibuat mabuk lebih dulu sehingga korban tidak sadar dan tahu-tahu (telah terjadi pencabulan) setelah sadar," ujar Rohman.
Sedangkan, Sunan Kalijaga menilai perbuatan yang diduga dilakukan DC termasuk luar biasa karena ada rangkaian tindakan yang disiapkan secara matang dan spontan.
"Ada ketakutan dan traumatik yang dirasakan adik-adik kita ini (korban). Ada ancaman menyebarluaskan foto dan video tidak pantas. Lalu memaksa korban menelan obat yang sampai saat ini kami belum tahu obat untuk apa. Maka saya menyampaikan kepada polisi untuk mengatensi kasus ini karena dikhawatirkan terlapor menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tutur Sunan.
Sunan mengungkapkan, selain diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUHP, Dc mentato nama dirinya di beberapa bagian tubuh korban. Salah satunya di tangan, punggung dan leher.
Tato itu jadi alat bukti kuat terjadi dugaan tindak pidana perkosaan tersebut. "Tidak ada kejahatan yang sempurna. Ada tato dengan nama dia di tubuh korban. Itu menjadi satu bukti petunjuk adanya peristiwa pidana tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, pria berinisial DC yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga dan Rohman Hidaya ke Polrestabes Bandung, membantah keras tunduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Semua tuduhan tidak benar. Saya punya bukti dan saksi yang menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu memang tidak benar," kata DC saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler (ponsel).
Meski begitu, DC mengaku akan kooperatif dengan penegak hukum Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung jika kelak dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saya akan kooperatif dan membantu penyidik. Saya akan jelaskan sebenar-benarnya disertai saksi dan bukti," ujar David.
Laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung itu dilakukan advokat Sunan Kalijaga dan Rohman Hidayat, advokat Kota Bandung, mewakili korban. (BACA JUGA: 2 Tentara Gadungan Ini Lebih dari 100 Kali Lakukan Pembegalan )
Seusai pelaporan, Rohman Hidayat mengatakan, pencabulan dan kekerasan itu diduga dilakukan DC pada 28 April di Jalan Sumber Sari, Kota Bandung terhadap dua perempuan. (BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )
"Terlapor berinisial DC. Kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUH Pidana. Korban sudah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan dan menunggu hasil visum," kata Rohman kepada wartawan, Minggu (12/7/2020). (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
Rohman mengemukakan, ada beberapa tindakan yang diduga dilakukan terlapor terhadap korban. Selian pencabulan, diduga terjadi pengancaman dan penganiayaan. Korban dalam kasus ini, dua orang. Salah seorang korban masih di bawah umur.
"Korban dipaksa mengikuti kehendak pelaku. Korban diberi obat sehingga dibuat mabuk lebih dulu sehingga korban tidak sadar dan tahu-tahu (telah terjadi pencabulan) setelah sadar," ujar Rohman.
Sedangkan, Sunan Kalijaga menilai perbuatan yang diduga dilakukan DC termasuk luar biasa karena ada rangkaian tindakan yang disiapkan secara matang dan spontan.
"Ada ketakutan dan traumatik yang dirasakan adik-adik kita ini (korban). Ada ancaman menyebarluaskan foto dan video tidak pantas. Lalu memaksa korban menelan obat yang sampai saat ini kami belum tahu obat untuk apa. Maka saya menyampaikan kepada polisi untuk mengatensi kasus ini karena dikhawatirkan terlapor menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tutur Sunan.
Sunan mengungkapkan, selain diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur di Pasal 285 dan 286 KUHP, Dc mentato nama dirinya di beberapa bagian tubuh korban. Salah satunya di tangan, punggung dan leher.
Tato itu jadi alat bukti kuat terjadi dugaan tindak pidana perkosaan tersebut. "Tidak ada kejahatan yang sempurna. Ada tato dengan nama dia di tubuh korban. Itu menjadi satu bukti petunjuk adanya peristiwa pidana tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, pria berinisial DC yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga dan Rohman Hidaya ke Polrestabes Bandung, membantah keras tunduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Semua tuduhan tidak benar. Saya punya bukti dan saksi yang menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu memang tidak benar," kata DC saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler (ponsel).
Meski begitu, DC mengaku akan kooperatif dengan penegak hukum Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung jika kelak dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saya akan kooperatif dan membantu penyidik. Saya akan jelaskan sebenar-benarnya disertai saksi dan bukti," ujar David.
(awd)