Sebelum Ditangkap, Revaldo Gunakan Narkoba Empat Kali Seminggu
Jum'at, 13 Januari 2023 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.Pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram.
Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Revaldo bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.Pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram.
Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
(ams)
Lihat Juga :