Bejat! Pemuda Tanggamus Setubuhi Gadis Belia Usai Dicekoki Miras

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:13 WIB
loading...
Bejat! Pemuda Tanggamus...
Seorang gadis di bawah umur berinisial TW (16) asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung dicekoki minuman keras (miras) oleh AK (20), teman yang baru dikenal korban. Foto SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - Seorang gadis di bawah umur berinisial TW (16) asal Pagelaran, Pringsewu, Lampung dicekoki minuman keras (miras) oleh AK (20), teman yang baru dikenal korban. Mirisnya, setelah cekoki korban dengan miras, pemuda asal Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus itu setubuhi korban.

Orang tua korban yang tidak terima putri kesayangannya lantas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Polisi yang menerima laporan kemudian langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Baca juga: Sadis! Pemabuk Terekam Tikam Karyawan Hotel hingga Tewas Bersimbah Darah

"Ya benar, Rabu (11/1/2023) siang kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (12/1/22) siang.

Dijelaskan kasat, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 Wib. Sementara TKP berada di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.

Kejadian itu, kata kasat, berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Baca juga: Miris! Botol Miras dan Kondom Bekas Berserakan di Warung-warung Pantai Widuri

Saat di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.

Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.

"Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke dalam semak-semak lalu menyetubuhinya," terang Feabo.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya. Setekah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya."Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved