Polisi dan Pemda Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Sumut ke Ombudsman

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:43 WIB
loading...
Polisi dan Pemda Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Sumut ke Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian dan pemerintah daerah.
A A A
MEDAN - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menerima 752 laporan sepanjang 2022 lalu. Dari laporan yang masuk, pemerintah daerah (pemda) dan polisi menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan dari 752 orang yang melapor, 486 orang atau 64,6% di antaranya terkait pelayanan publik.

Sedang 266 orang atau 35,3% lagi adalah mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut.

Baca juga: Kakak Beradik di Simalungun Tewas Ditabrak Truk Barang

Abyadi menjelaskan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan. Ia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.

“Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Abyadi, Rabu (11/1/2023).

Menyinggung tentang maladministrasi pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, dari 146 laporan yang ditindaklanjuti hingga sampai ke tahap pemeriksaan, 40% di antaranya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. Artinya, sangat lambat.

Kemudian, 27% di antaranya maladministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana seharusnya. Selanjutnya, 23% merupakan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Artinya, layanan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.

Ada juga maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebesar 5%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebesar 2%, dan pelayanan yang tidak kompeten sebanyak 2%.

Lebih jauh Abyadi menjelaskan, pemda masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Tercatat 302 (40,1%) laporan masyarakat terkait pemerintah daerah.

Di tempat kedua, kelompok instansi kepolisian dengan 133 (17,6%) laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 (11%) laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 (6,7%) laporan dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 (5,87%) laporan.

Namun, bila dilihat dari aspek substansi, maka yang paling banyak dilaporkan adalah substansi kepolisian dengan 124 (16,4%) laporan, substansi agrarian 118 (15,6%) laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 (9,1%) laporan, substansi peradilan dengan 50 (6,6%) laporan dan di urutan kelima adalah laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,3%.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)