2 Pembobol Toko Arloji dan Ponsel Tak Berkutik Diciduk Polisi
Rabu, 11 Januari 2023 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Barang dagangan korban seperti sejumlah arloji (jam tangan) dan parfum berbagai jenis, telepon seluler, tas jinjing serta beberapa lembar baju bermerek raib digondol pelaku yang nilainya mencapai Rp 58,5 juta lebih.
Sementara itu, pembobolan toko ponsel di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar terjadi 3 Januari 2023. Pemilik toko mengetahui hal ini setelah mendapatkan laporan dari orang tuanya.
Baca juga: Apes! Jual Motor Curian ke Polisi, Pemuda di Muba Langsung Ditangkap
"Saat itu korban berada di Medan, Sumatera Utara dan langsung kembali ke Aceh setelah mengetahui hal ini. Tiba di lokasi, korban melihat bahwa pintu belakang tokonya telah dibobol," ucap Kasat.
Korban Zulbahri sambungnya, kehilangan sejumlah barang dagangan seperti laptop, ratusan voucher internet berbagai jenis provider, telepon seluler, puluhan bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai senilai Rp 1 juta dengan total kerugian mencapai Rp 8,3 juta.
"Kasus ini kemudian dilaporkan kedua korban ke Polsek Ulee Kareng dan Polsek Ingin Jaya yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh," ungkapnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi bahwa salah seorang pelaku yakni MF alias Abu Sayap berada di Kecamatan Ingin Jaya. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi hingga akhirnya menangkap MF alias Abu Sayap tanpa perlawanan.
Sementara itu, pembobolan toko ponsel di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar terjadi 3 Januari 2023. Pemilik toko mengetahui hal ini setelah mendapatkan laporan dari orang tuanya.
Baca juga: Apes! Jual Motor Curian ke Polisi, Pemuda di Muba Langsung Ditangkap
"Saat itu korban berada di Medan, Sumatera Utara dan langsung kembali ke Aceh setelah mengetahui hal ini. Tiba di lokasi, korban melihat bahwa pintu belakang tokonya telah dibobol," ucap Kasat.
Korban Zulbahri sambungnya, kehilangan sejumlah barang dagangan seperti laptop, ratusan voucher internet berbagai jenis provider, telepon seluler, puluhan bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai senilai Rp 1 juta dengan total kerugian mencapai Rp 8,3 juta.
"Kasus ini kemudian dilaporkan kedua korban ke Polsek Ulee Kareng dan Polsek Ingin Jaya yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh," ungkapnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi bahwa salah seorang pelaku yakni MF alias Abu Sayap berada di Kecamatan Ingin Jaya. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi hingga akhirnya menangkap MF alias Abu Sayap tanpa perlawanan.
Lihat Juga :