Divonis 13 Tahun di Pengadilan Negeri, Oknum ASN Bebas di Tingkat Banding

Rabu, 11 Januari 2023 - 20:29 WIB
loading...
Divonis 13 Tahun di...
Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding terdakwa Juperlius dalam kasus kepemilikan sabu. Sebelumnya dia divonis selama 13 tahun penjara di PN Palembang. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding dari terdakwa Juperlius dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram. Juperlius sebelumnya divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti menyatakan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa," bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel ,Moch Radyan mengatakan, bahwa terhadap putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi.

"Dalam waktu dekat kami dari pihak Kejati Sumsel akan melakukan Kasasi," ujar Radyan.

Diketahui dari perkara narkotika tersebut, lima orang terdakwa ikut terjerat di antaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius, serta dua oknum polri yakni Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.

Baca juga: MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Juperlius, terdakwa III Niko Wirianto yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Juperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.

Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved