Gegara Masukkan Uang Rusak Puluhan Juta ke Mesin ATM, Pria di Surabaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:35 WIB
loading...
Gegara Masukkan Uang...
Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (10/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Rochmad Hidayat akhirnya berurusan dengan hukum. Dia pun divonis 1 tahun 2 bulan penjara gegara memasukkan uang rusak pecahan Rp50.000 ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta.

Dalam aksinya, Rochmad menggunting lembaran sudut uang rupiah pecahan Rp50.000 lalu memasukkannya ke sejumlah ATM di Surabaya.

Perkara yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini bermula saat Rochmad warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu mengambil uang dari mesin ATM.

Baca juga: Dalami Kasus KDRT yang Menimpa Venna Melinda, Polda Jatim Olah TKP di Hotel

Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk.

Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi. Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. Begitu terus berulang-ulang.



Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Diantaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta. Lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta. Kemudian di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat menyidangkan Rochmad di PN Surabaya pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, terdakwa mengalami stress karena tidak ada pendapatan.

Baca juga: Asyik Mesum saat Masih Pakai Seragam Sekolah, 2 Pelajar Ini Tak Sadar Terekam CCTV

Dia mengaku baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya. Terdakwa mengalami stres setelah tiga bulan menjadi pengangguran. “Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas)," kata Herlambang.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Surabaya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Rekomendasi
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved