Kejari Jakbar Terima Berkas Perkara Tahap II Teddy Minahasa Cs
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:22 WIB
loading...
Kejari Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap II tersangka Teddy Minahasa dan enam tersangka lain beserta barang buktinya terkait kasus peredaran narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap II tersangka Teddy Minahasa dan enam tersangka lain beserta barang buktinya terkait kasus peredaran narkoba . Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Adapun ketujuh tersangka tersebut terdiri, Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, Kasranto, Yanto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Moh Natsir alias Daeng, dan Syamsul Maarif. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
"Bahwa pelaksanaan tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberpa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan menjelaskan, Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk keenam tersangka lainnya, ditahan di Rutan Salemba Cabang Polres Jakarta Barat.
Adapun ketujuh tersangka tersebut terdiri, Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, Kasranto, Yanto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Moh Natsir alias Daeng, dan Syamsul Maarif. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
"Bahwa pelaksanaan tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberpa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan menjelaskan, Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk keenam tersangka lainnya, ditahan di Rutan Salemba Cabang Polres Jakarta Barat.
Lihat Juga :