Kantor Kejati Maluku Utara Digeruduk Ratusan Nakes RSUD CB, Ternyata Ini Masalahnya
loading...
A
A
A
MALUKU UTARA - Ratusan tenaga kesehatan ( Nakes ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (9/1/ 2023).
Ratusan naskes ini pun memaksa masuk kedalam halaman Kantor Kejati dan berorasi mendesak Kejati segera menetapkan mantan Direktur RSUD CB Ternate, Syamsul Bahri dan Wadir Keuangan Fatimah Abbas, sebagai tersangka kasus dugan korupsi pemotongan Tambahan Penghasiln Pegawai (TPP) milik 800 pegawai RSUD.
Koordinator aksi, Zainal Ilyas mengatakan, aksi demostrasi yang kesekian kalinya itu adalah luapan mosi tidak percaya. Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup RSUD sejak dilaporkan pada Agustus 2022 lalu hingga sekarang berjalang di tempat.
Padahal kata dia, perkara tersebut sudah terang dan sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Puluhan saksi dan terlapor telah diperiksa hasil audit Inspektorat Maluku Utara juga diserahkan. Artinya Kejati sudah harus menetapkan tersangka," teriaknya Zainal dalam berorasi.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara itu juga mempertanyakan integritas dari lembaga Adiyaksa tersebut.
"Ada apa sehingga saat ini kasus ini terkesan digantung, padahal sudah jelas indikasi dugaan korupsi tersebut sesuai temuan hasil audit Inspektorat," ketusnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Maluku Utara Efrianto saat menemui masa Nakes mengaku, laporan yang disampaikan itu tetap akan proses dan akan segera menyelesaikan.
Ratusan naskes ini pun memaksa masuk kedalam halaman Kantor Kejati dan berorasi mendesak Kejati segera menetapkan mantan Direktur RSUD CB Ternate, Syamsul Bahri dan Wadir Keuangan Fatimah Abbas, sebagai tersangka kasus dugan korupsi pemotongan Tambahan Penghasiln Pegawai (TPP) milik 800 pegawai RSUD.
Koordinator aksi, Zainal Ilyas mengatakan, aksi demostrasi yang kesekian kalinya itu adalah luapan mosi tidak percaya. Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup RSUD sejak dilaporkan pada Agustus 2022 lalu hingga sekarang berjalang di tempat.
Padahal kata dia, perkara tersebut sudah terang dan sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Puluhan saksi dan terlapor telah diperiksa hasil audit Inspektorat Maluku Utara juga diserahkan. Artinya Kejati sudah harus menetapkan tersangka," teriaknya Zainal dalam berorasi.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara itu juga mempertanyakan integritas dari lembaga Adiyaksa tersebut.
"Ada apa sehingga saat ini kasus ini terkesan digantung, padahal sudah jelas indikasi dugaan korupsi tersebut sesuai temuan hasil audit Inspektorat," ketusnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Maluku Utara Efrianto saat menemui masa Nakes mengaku, laporan yang disampaikan itu tetap akan proses dan akan segera menyelesaikan.