Jadi Tersangka, Ibu Perekayasa Kasus Penculikan di Bogor Wajib Lapor
Senin, 09 Januari 2023 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih bayi. ”Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu,” tutupnya.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.
Rupanya, Y telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinsial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup dan meminta uang Rp50 juta.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.
Rupanya, Y telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinsial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup dan meminta uang Rp50 juta.
(ams)
Lihat Juga :