Jadi Tersangka, Ibu Perekayasa Kasus Penculikan di Bogor Wajib Lapor
Senin, 09 Januari 2023 - 14:38 WIB
loading...
Sebelum jadi tersangka, seorang ibu dan anak mengaku menjadi korban penculikan di Bogor dengan meminta uang tebusan Rp50 juta. Foto/Istimewa
A
A
A
BOGOR - Kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut. Kekinian, sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong.
”Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023). Baca juga: Dua Hari Hilang Diculik, Ibu dan Anak Ditemukan di Pinggir Jalan
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya T turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri. Baca juga: Ibu dan Anak yang Hilang di Bogor Ternyata Bikin Skenario Pura-pura Diculik
”Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelumnya ada masalah pribadi juga,” ungkapnya.
”Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023). Baca juga: Dua Hari Hilang Diculik, Ibu dan Anak Ditemukan di Pinggir Jalan
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya T turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri. Baca juga: Ibu dan Anak yang Hilang di Bogor Ternyata Bikin Skenario Pura-pura Diculik
”Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelumnya ada masalah pribadi juga,” ungkapnya.
Lihat Juga :